Bea Cukai Gagalkan 7,8 Juta Rokok Ilegal di Makassar
Gambar atau konten salah?
Petugas Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian ini bermula pada 22 Juli 2026, saat masyarakat melaporkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Mendapat laporan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pendalaman. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya satu peti kemas tambahan yang identik dengan informasi awal.
Atas dasar temuan itu, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 yang menyasar dua peti kemas. "Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," tulis keterangan Bea Cukai pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Pemeriksaan awal dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026. Tim Kanwil DJBC menemukan sekitar 213 koli di salah satu kontainer yang berisi rokok ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 7.824.000 batang rokok tanpa cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,6 miliar. Sementara itu, perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,5 miliar.
Penggagalan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara petugas dan masyarakat masih menjadi kunci dalam mengungkap peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha bagi produsen rokok legal yang telah mematuhi aturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait