Bea Cukai Merak Tangkap 8,262 Juta Rokok Ilegal Banten

Arif S. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Merak Tangkap 8,262 Juta Rokok Ilegal Banten

Gambar atau konten salah?

Di wilayah Merak, Cilegon, Banten, petugas Bea dan Cukai berhasil menghentikan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 8 262 000 batang pada 11 Juni 2026. Operasi ini menargetkan dua truk pengangkut, satu berasal dari Pulai Jawa dan satu lagi dari Pulau Sumatera.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada hari itu. Ia menambahkan, “Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12 Juni 2026).

Selama operasi, petugas menyita rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2 912 000 batang dan merek Merak Double Happiness sebanyak 5 350 000 batang. Jumlah total rokok yang diamankan mencapai 8 262 000 batang.

Djaka juga mengungkapkan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 12 ,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7 ,9 miliar. “Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6 ,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1 ,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7 ,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12 ,68 miliar,” ujar Djaka.

Operasi dimulai pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya. Tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak‑Bakauheni, Kota Cilegon.

Petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.

Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.

Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah memulai penyidikan terhadap JFR. Berdasarkan bukti yang cukup, JFR diduga telah terlibat dalam kurang lebih lima kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, lalu dibawa ke Sumatera.

Djaka menjelaskan modus pelaku: “Modus Pakan Ternak. Pelaku menyamarkan muatan rokok ilegal dengan pakan ternak. Hal ini bertujuan agar barang ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi.”

Ia menambahkan, “Modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini, kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan,” kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12 Juni 2026).

Djaka menegaskan, “Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal,” sebut Djaka.

Operasi ini menunjukkan bahwa Bea dan Cukai terus memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menindak tegas penyelundupan rokok. Penindakan ini tidak hanya mengamankan barang ilegal, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari kerugian cukai dan pajak. Dengan metode penyamaran yang cerdik, pelaku berusaha menutupi rokok dengan pakan ternak, namun petugas berhasil mengungkapnya melalui patroli dan pemeriksaan mendalam. Penegakan hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan cukai dan melindungi masyarakat dari produk rokok ilegal.

Bea CukaiPenindakan Rokok IlegalMerak CilegonTrukModus Pakan TernakNilai Rp 12,68 Miliar

Komentar

Memuat komentar...