Bea Cukai Tangkap Jaringan Pita Cukai Palsu Jawa Tengah
Gambar atau konten salah?
Bea Cukai berhasil memecahkan jaringan pembuatan pita cukai palsu untuk rokok di Jawa Tengah. Operasi ini menargetkan dua wilayah, yaitu Jepara dan Kota Semarang, dan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 570 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) telah menemukan praktik culas tersebut pada 19 Mei 2026 di kedua wilayah. Menurut Djaka, mesin cetak pita cukai yang digunakan berasal dari Surabaya, Jawa Timur. “Untuk percetakannya kita dapatkan di Surabaya,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di Gudang Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, 20 Mei 2026.
Di Jepara, pita cukai ilegal ditimbun untuk didistribusikan ke pengedar rokok ilegal. “Di Jepara adalah kita menemukan ataupun berhasil mendapatkan tempat penimbunan dari cukai-cukai palsu yang akan didistribusikan kepada entitas-entitas yang selama ini melakukan peredaran rokok-rokok ilegal,” jelas Djaka.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triadmojo, menjelaskan bahwa tim satgas berhasil membongkar pembuatan pita cukai ilegal setelah melakukan pendalaman. Terdapat total lima tempat di Jepara yang menjadi lokasi tindakan ilegal. “Di wilayah Kabupaten Jepara tim menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan,” kata Priyono.
Petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu. Dari lokasi tersebut, barang bukti yang disita meliputi puluhan koli pita hingga mesin stamping foil. “Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu. Tiga koli pita cukai diduga palsu yang belum dilengkapi oleh hologram dan dua unit mesin stamping foil,” sebut Priyono.
Sementara di Semarang, ada tiga lokasi di Gunungpati yang diduga menjadi tempat produksi pita cukai ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin cetak hingga puluhan roll kertas stiker hologram. Petugas menyita dua unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai diduga palsu.
Penggerebekan di Kota Semarang dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati, yang menjadi pusat percetakan. Petugas menangkap 15 terduga pelaku di Jepara. Sementara di Semarang, ada empat terduga pelaku yang dibekuk. Saat ditangkap, ada yang sedang merekatkan hologram. “Di Jepara, petugas mengamankan 15 orang yang sedang melakukan pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang diamankan empat orang, satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix K 1704 Q,” jelasnya.
Semua barang hasil penindakan dan 19 orang terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 570 miliar.
Operasi ini menunjukkan bahwa jaringan produksi pita cukai palsu masih aktif di wilayah Jawa Tengah. Penegakan hukum yang cepat dan koordinasi antar lembaga berhasil menghentikan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara. Dengan tindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan cukai dan melindungi penerimaan negara dari praktik curang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
