BGN Investigasi Penipuan Jual‑Beli Titik SPPG di Batam
Gambar atau konten salah?
Badang Gizi Nasional (BGN) telah mengungkap dugaan penipuan jual‑beli titik SPPG atau dapur MBG di Kota Batam. Kasus ini sedang ditangani secara cepat oleh Polresta Barelang bersama BGN.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen‑dokumen yang diduga terkait modus penipuan. Menurut Sony, dokumen tersebut berpotensi menjadi kunci dalam mengungkap skema penipuan ini.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangannya, 24 Mei 2026.
Sonya menegaskan bahwa titik SPPG tidak boleh diperjualbelikan. Ia mengingatkan publik agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jual‑beli titik SPPG dengan janji keuntungan tertentu. Seluruh proses pengajuan harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dianggap penting agar kasus serupa dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak‑pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," terangnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan dugaan penipuan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
