BGN Kembalikan Rp311 M Dana MBG ke Negara
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara. Uang sebanyak itu ditemukan setelah BGN memeriksa ribuan rekening yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, temuan ini berawal dari pengecekan terhadap rekening virtual account milik dapur-dapur MBG di berbagai daerah. Pemeriksaan dilakukan terhadap dapur yang sudah berjalan maupun yang belum beroperasi sama sekali.
"Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening yang terkirim kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapurnya, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Setelah verifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang bermasalah. Masalahnya beragam: ada dapur yang memiliki rekening ganda, ada yang belum beroperasi, dan ada pula yang tidak ditemukan keberadaannya. Dana yang sudah masuk ke rekening-rekening itu langsung dikembalikan ke kas negara.
Sudaryono merinci jumlah dana yang dikembalikan dari masing-masing bank. Melalui Bank BRI, dana yang dikembalikan mencapai Rp 137,5 miliar dari 121 dapur. Melalui BNI, Rp 74 miliar dari 117 dapur. Bank Mandiri mengembalikan Rp 71,6 miliar dari 129 dapur. Bank Syariah Indonesia mengembalikan Rp 12,9 miliar dari 19 dapur. Sementara Bank BTN mengembalikan Rp 15,3 miliar dari 28 dapur.
"Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur yang sudah kami kembalikan ke kas negara," ungkap Sudaryono.
Penyisiran masih terus dilakukan. Sudaryono mengatakan jumlah dapur bermasalah maupun dana yang dikembalikan bisa bertambah. Selain mengembalikan uang, BGN juga menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," tutup Sudaryono.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa BGN menemukan kejanggalan dalam sistem penyaluran dana MBG. Rekening ganda dan dapur yang belum beroperasi tapi sudah menerima dana menjadi temuan utama. Langkah BGN mengembalikan dana dan melapor ke penegak hukum menunjukkan adanya upaya untuk mencegah potensi penyimpangan lebih besar. Jumlah dana yang dikembalikan, Rp 311,2 miliar, bukan angka kecil dan menunjukkan perlunya pengawasan ketat dalam program pemerintah berskala besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kepala BGN Kesal MBG Dituduh Habiskan Anggaran Negara
Prabowo Heran Swasembada Pangan Diragukan, Stok Beras Melimpah
Bea Cukai Gagalkan 2,2 Juta Rokok Ilegal di Banjarbaru
Usai Jabat Presiden, Prabowo Jadi Duta Kopi
Menkeu: Dana Tambahan Gaji PPPK Masih Dihitung
Mutasi ke Papua Dibatalkan, Pegawai BGN Dipindah ke Sulsel