BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 Lainnya Dipecat
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai yang bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sembilan pegawai ASN juga akan dipecat. Keputusan ini diambil karena mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 261 pegawai non-ASN. Dari jumlah tersebut, 224 orang adalah pegawai non-ASN biasa, sementara 37 lainnya merupakan tenaga ahli. "Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Sudaryono, alasan pemberhentian pegawai non-ASN ini beragam. Mulai dari dugaan pelanggaran hingga ketidakdisiplinan. Ia juga mengungkapkan bahwa BGN menemukan sembilan pegawai ASN yang melakukan pelanggaran berat. Di samping itu, ada 39 pegawai ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. "Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelasnya.
Sudaryono membeberkan penyebab pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai ASN tersebut. Beberapa di antaranya terlibat judi online. Ada juga yang tidak disiplin. Bahkan, ada indikasi penggelapan dana. "Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, nguntet-nguntet duit tadi. Jangan dipikir nguntet duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orang yang ngaku," beber Sudaryono.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa BGN serius dalam menegakkan disiplin dan aturan di lingkungan kerjanya. Pelanggaran seperti judi online dan penggelapan dana menjadi perhatian utama, dan sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari pemecatan, mutasi, hingga demosi, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
