BGN Putuskan MBG Tanpa Insentif Selama Libur Sekolah
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Akibatnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG tidak menerima insentif operasional ketika kebijakan ini berlaku.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian sementara program ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur penyesuaian operasional SPPG pada periode hari libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya dan standarisasi program MBG pada SPPG.
“Di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG, sistem bundling‑lah dan sebagainya ya. Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BGN Jakarta, Kamis (18 Juni 2026).
Agustina Arumsari menegaskan bahwa dengan tidak mendistribusikan MBG saat masa liburan, seluruh SPPG tidak akan mendapat insentif operasional. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.
Menurut perhitungan BGN, terdapat sekitar 27.820 SPPG yang telah beroperasi. Dengan dihentikannya pemberian insentif selama 18 hari masa liburan sekolah, lembaga tersebut memperkirakan efisiensi anggaran yang diperoleh dapat mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Selama ini SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh. Misalnya belum operasional secara penuh karena penerima manfaatnya belum mencapai 3.000 orang,” ujarnya.
Program MBG biasanya diselenggarakan di sekolah pada masa libur, namun kebijakan ini menandai perubahan strategi BGN dalam mengelola sumber daya. Dengan menghentikan distribusi MBG selama liburan, BGN berharap dapat menekan biaya operasional dan memfokuskan dana pada kegiatan yang lebih efektif. Perubahan ini mencerminkan upaya lembaga untuk memperbaiki tata kelola program gizi di tingkat nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sertifikasi CAP: Pelatihan Akuntansi Online 24‑25 & 1‑2 Juli
Banjir Jakarta: Perusahaan Sumbang Air, Tanggapi Lokal
Ditjen Dikti Buka Pendaftaran Magang 2026 Batch 3 di Jakarta
Bootcamp Excel Advanced Online: Pelatihan Virtual 22‑30 Juni
Insentif Rp1,5 Juta Madrasah Non-ASN mulai Juni 2026
Ririn Dwi Nurtyani Masuk UGM 2025 Tanpa Biaya Kuliah
Berita Terbaru
BGN Putuskan MBG Tanpa Insentif Selama Libur Sekolah
DPR, BEI, OJK Bicarakan Koordinasi Tata Kelola Bursa
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Kota Medan 2026
Rice Dihentikan di Pagi Hari, Inggris 4‑2 vs Kroasia
Karhutla 2 Ha Terbakar di Ogan Ilir, 18 Juni 2026 Hari
Nasution Hadiri Ojol di Medan, Atur Biaya Aplikasi 8%
Muharram: Hari Taubat Nabi Adam Mendorong Kesempurnaan
Argentina Bawa Asado dan Yerba Mate ke Piala Dunia 2026