BGN Suspend 403 SPPG di Jawa karena Pelanggaran Pangan

Endah K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
BGN Suspend 403 SPPG di Jawa karena Pelanggaran Pangan

Gambar atau konten salah?

Badang Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menangguhkan sementara operasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran standar kualitas dan keamanan pangan dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro, menginformasikan bahwa sampai kini 362 SPPG di Pulau Jawa telah disuspend. Pada periode 6 hingga 10 April 2026, tambahan 41 unit juga dikenai sanksi. “Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6‑10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni, dalam keterangannya, dikutip 12 April 2026.

Berikut rincian penindakan harian:

Senin, 6 April 2026: 9 SPPG disuspend karena pelanggaran berbeda. Di Bogor tidak ada pengawas gizi dan keuangan. Menu di Brebes dianggap tidak layak. Beberapa dapur di Jawa Timur masih dalam tahap renovasi.

Selasa, 7 April 2026: Tidak ada kasus baru.

Rabu, 8 April 2026: Jumlah penindakan naik menjadi 15 SPPG. Selain renovasi, ditemukan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, masalah manajemen organisasi di Kendal, dan ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Kamis, 9 April 2026: 14 SPPG lagi disuspend. Masalahnya meliputi sumber daya manusia di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta renovasi yang masih berlangsung.

Jumat, 10 April 2026: 3 SPPG disuspend. Temuan meliputi renovasi belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang.

Di wilayah timur Indonesia, BGN melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan semua SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Semua dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat, ujar Rudi.

Langkah ini menegaskan komitmen BGN dalam menjaga mutu layanan gizi. Penindakan berfokus pada pengawasan ketat, sertifikasi, dan perbaikan fasilitas. Dengan menangguhkan operasi, BGN berharap dapat memperbaiki standar dan memastikan makanan yang disajikan aman dan layak bagi konsumen.

BGNSPPGSuspendKeamanan panganSertifikat Laik Higiene SanitasiInstalasi Pengolahan Air LimbahRenovasi

Komentar

Memuat komentar...