BI Tegaskan Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya Tetap Sah

Fajar H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BI Tegaskan Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya Tetap Sah

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia angkat bicara soal uang kertas pecahan Rp100.000 yang ramai diperbincangkan. Uang itu memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beredar anggapan bahwa uang tersebut langka dan diburu banyak orang. BI menegaskan, nilai dan fungsinya tetap sama seperti uang pada umumnya.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menyampaikan pernyataan tegas. Uang kertas itu masih sah sebagai alat pembayaran. Kelangkaan yang dikabarkan tidak mengubah nilai nominal yang tertera. "Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," kata Ricky dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur bulan September di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada 23 September 2026.

Ricky menjelaskan, fenomena yang terjadi saat ini masuk dalam kategori numismatik. Numismatik adalah kegiatan mengoleksi uang fisik, baik koin maupun kertas. "Numismatik ini adalah bahwa masyarakat itu memiliki minat untuk mengoleksi uang rupiah, macem-macem koleksinya itu, ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat," terangnya.

Penerbitan uang kertas pecahan Rp100.000 ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan itu kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ricky juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di Kementerian Keuangan maupun BI setelah uang diterbitkan tidak membatalkan atau mempengaruhi legalitas uang tersebut. "Ini tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan, ya itu kita tegaskan. Artinya, adalah bahwa uangnya itu bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI," pungkasnya.

Uang kertas rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak viral. Di media sosial, banyak unggahan yang menyebut uang itu langka dan edisi terbatas. Alasannya, Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan selama satu tahun. Uang yang dimaksud adalah Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000. Meski begitu, uang tersebut merupakan cetakan baru tahun berikutnya saat Purbaya masih menjabat. Selain tanda tangan Purbaya, uang itu juga memuat tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini.

Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Kolektor uang memang kerap mencari uang dengan tanda tangan pejabat tertentu atau tahun cetak tertentu. Namun, bagi masyarakat umum, uang tersebut tetap bernilai sama dan bisa digunakan untuk transaksi sehari-hari. BI mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan bahwa uang dengan tanda tangan tertentu memiliki nilai lebih tinggi dari nominalnya.

uang Rp100.000tanda tangan Purbayanumismatikalat pembayaran sahkelangkaan uangnilai nominal

Komentar

Memuat komentar...