Biaya Jadi WNI Naik, dari Rp15 Juta ke Rp25 Juta

Surya B. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Biaya Jadi WNI Naik, dari Rp15 Juta ke Rp25 Juta

Gambar atau konten salah?

Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi pasangan yang menikah dengan warga negara asing. Kenaikan ini cukup signifikan, dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. PP ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum. Berlaku mulai 1 Agustus 2026, aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Dalam Pasal 7 aturan tersebut, disebutkan bahwa seluruh PNBP di Kementerian Hukum harus disetor ke kas negara. Aturan ini dikutip pada Rabu, 15 Juli 2026.

Bukan hanya permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan. Biaya naturalisasi bagi warga negara asing pada umumnya juga ikut naik. Sebelumnya Rp 50 juta, kini menjadi Rp 75 juta per permohonan.

Beberapa tarif layanan kewarganegaraan lainnya juga mengalami penyesuaian. Contohnya, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Tarifnya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Pemerintah beralasan, kenaikan ini bertujuan mengoptimalkan PNBP. PNBP di Kementerian Hukum merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pengelolaan PNBP perlu dimaksimalkan. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin baik.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk semua permohonan yang diajukan setelah 1 Agustus 2026. Permohonan yang sudah masuk sebelum tanggal tersebut kemungkinan masih menggunakan tarif lama.

Secara keseluruhan, perubahan tarif ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menambah pemasukan negara. Di sisi lain, biaya yang lebih tinggi mungkin akan menjadi pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI.

kenaikan biayaWNIperkawinan campurannaturalisasiPNBPKementerian HukumPP Nomor 30 Tahun 2026

Komentar

Memuat komentar...