Bom Rakitan Tasikmalaya, Suara Keras Tanpa Korban
Gambar atau konten salah?
Ledakan keras di kawasan lapak pedagang kaki lima kompleks olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB itu sempat membuat banyak orang salah sangka. Dentuman yang terdengar begitu kuat awalnya dikira sebagai suara kecelakaan kendaraan.
Pargi, seorang petugas kamar mayat di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, menjadi salah satu saksi yang mendengar langsung ledakan tersebut. Jarak antara rumah sakit tempatnya bekerja dengan titik ledakan mencapai satu kilometer. Namun suara itu tetap terdengar jelas di telinganya.
"Saya mendengar, suara ledakannya menjelang tengah malam. Cukup keras, seperti suara ban truk pecah," ujar Pargi saat ditemui pada Senin, 13 Juli 2026.
Awalnya, Pargi tidak menyangka bahwa suara tersebut berasal dari bahan peledak. Ia mengaku sempat bingung karena tidak mungkin ada truk yang melintas di jalanan kota pada jam tersebut. Keesokan harinya, barulah ia mengetahui bahwa suara itu ternyata berasal dari ledakan bom rakitan.
Penjelasan Pargi ternyata sejalan dengan analisis dari Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar, Kompol Iyus Ali Yusup. Menurut Iyus, bom rakitan tersebut memang sengaja dirancang agar suara ledakannya terdengar hingga jarak jauh.
Bom itu diletakkan di dalam kotak instalasi listrik tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di tepi trotoar. Kotak berbahan plat besi itu ternyata berperan sebagai resonator yang mengumpulkan dan memperkuat suara ledakan.
"Betul kedengaran bisa radius 1 kilometer, karena dia ditaruh di kotak itu. Jadi suaranya kehimpun," jelas Iyus.
Meskipun suaranya terdengar sangat keras, bom buatan tersangka berinisial AAS tersebut tidak menimbulkan kerusakan berarti. Tidak ada korban luka dalam peristiwa ini. Bahkan kotak instalasi yang menjadi wadah bom tetap utuh tanpa penyok.
"Unsur material ledakannya nggak lengkap, jadi tidak lengkap. Kalau ada unsur material lain, nah itu bisa berbahaya. Tapi ini kan tidak menyebabkan orang di sekitarnya terluka," kata Iyus.
Kronologi kejadian bermula dari ketegangan antar pedagang di lokasi. Seorang penjual tahu gejrot berinisial E, yang diduga dalam pengaruh alkohol, memarahi S yang merupakan pedagang jagung tanpa alasan yang jelas. Seorang penjual kopi berinisial Y kemudian meminta bantuan SF, seorang pria berusia 48 tahun, untuk melerai pertengkaran tersebut.
SF sempat membawa E ke area belakang gerobak agar keributan tidak meluas. Ia juga memperingatkan E untuk tidak memicu kericuhan lebih lanjut. Namun situasi kembali memanas saat tersangka AAS tiba di lokasi. AAS yang merupakan kerabat dari S merasa tidak terima dengan perilaku E yang kerap berlagak jagoan saat mabuk.
Dalam puncak kekesalannya, AAS kemudian menekan tombol pemicu bom rakitan yang ia bawa. Ledakan pun terjadi, menyebarkan kepanikan di sekitar lokasi.
Akibat perbuatannya, AAS kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana emosi sesaat bisa berujung pada tindakan nekat. Bom rakitan yang digunakan AAS memang tidak memiliki daya ledak tinggi, namun tetap menimbulkan keresahan di masyarakat. Suara keras yang terdengar hingga radius satu kilometer membuktikan bahwa efek psikologis dari ledakan tersebut jauh lebih besar dibandingkan dampak fisiknya. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa bahan peledak, meskipun rakitan dan tidak sempurna, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rizal Faisal: Panglima Viking yang Juga Juragan Kapal
Pekerja Cianjur Pulang Setelah 14 Bulan Terkatung di Libya
Empat Mantan Juara Dominasi Semifinal Piala Dunia 2026
BRIN Pastikan Cahaya Biru Misterius di Langit Jawa Adalah Meteor
Sungai Cikereteg Hitam, Warga Karawang Terdampak
Kerangka Wanita di Hutan Sukabumi Diklaim Keluarga
Berita Terbaru
OJK Bantah Ada Aksi Jual Asing Usai Ancaman Downgrade S&P
Rizal Faisal: Panglima Viking yang Juga Juragan Kapal
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56 Miliar, Pupuk Paling Laris
Pekerja Cianjur Pulang Setelah 14 Bulan Terkatung di Libya
Polisi Tilang Pria Nekat Selfie di Tol Semarang-Solo
Plt Bupati Sukoharjo Ditunjuk Usai OTT KPK
