Plt Bupati Sukoharjo Ditunjuk Usai OTT KPK

Rini S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Plt Bupati Sukoharjo Ditunjuk Usai OTT KPK

Gambar atau konten salah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Tak hanya itu, dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga ikut terseret. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Sekretaris BPKPAD, Nardi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Akibatnya, terjadi kekosongan di sejumlah posisi strategis. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pun bergerak cepat. Mereka akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk dua pejabat BPKPAD yang kini berstatus tersangka.

Untuk posisi Bupati, langkah serupa sudah diambil. Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, telah ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Plt Bupati. Penunjukan ini berdasarkan surat telegram yang diterima pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Surat tersebut langsung berlaku efektif.

"Kami yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas-tugas Bupati melalui surat telegram Kemendagri, yang disampaikan juga oleh Pak Gubernur. Segera kami melakukan langkah-langkah, termasuk kami mengumpulkan kepala OPD untuk tetap tenang dan bisa fokus di dalam tugas-tugasnya," kata Sapto kepada awak media di Kantor Bupati Sukoharjo, Senin, 13 Juli 2026.

Sapto menegaskan, roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal. "Kami memastikan seluruh roda pemerintahan, pelayanan terhadap masyarakat, program-program, bisa berjalan sebagaimana mestinya, secara normal. Untuk bisa memastikan usaha kegiatan pembangunan dan membangun kesejahteraan masyarakat tetap sesuai dengan target, dan capaian yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia mengatakan, surat telegram dari Kemendagri memang menunjuk Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas Bupati. Namun, statusnya belum resmi sebagai Plt Bupati. "Baru surat dari Kemendagri. (Bunyinya) Wakil Bupati melaksanakan tugas-tugas Bupati. Belum ada SK (Jadi Plt Bupati)," kata Haris.

Selain kekosongan kursi bupati, OTT KPK juga membuat dua kursi di BPKPAD kosong. Haris mengatakan, pihaknya akan segera menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. "Nanti secepatnya kita tunjuk pelaksana tugas," pungkasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya sudah mengonfirmasi penunjukan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Sukoharjo. Langkah ini diambil sebagai respons atas OTT yang menjerat Etik Suryani. Penunjukan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026. "Plt (Bupati Sukoharjo) sudah, sudah ditunjuk, sudah dari kemarin. Tidak boleh ada yang lowong," kata Ahmad Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Luthfi, OTT KPK tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Karena itu, Plt Bupati harus segera ditunjuk. "Sehingga Plt sudah kita tunjuk, jadi wakilnya. Plt-nya wakil, undang-undangnya begitu," ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa operasi tangkap tangan KPK bisa berdampak langsung pada kelangsungan pemerintahan daerah. Namun, dengan adanya mekanisme penunjukan pelaksana tugas, roda pemerintahan di Sukoharjo diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Fokus utama saat ini adalah memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tidak terganggu.

KPKBupati SukoharjotersangkaOTTPltpelayanan publikpemerintahan

Komentar

Memuat komentar...