BPH Migas Temukan Praktik Curang BBM Subsidi di Aceh

Cahyo S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPH Migas Temukan Praktik Curang BBM Subsidi di Aceh

Gambar atau konten salah?

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan praktik mencurigakan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Temuan ini didapat saat petugas melakukan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Meulaboh, Aceh Jaya, dan Kota Sabang di Pulau Weh, Provinsi Aceh. Pengawasan berlangsung pada Minggu dan Senin, 19 hingga 20 Juli 2026.

Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, melihat langsung kendaraan jenis pick up yang diduga kuat sebagai pengerit. Di bagian belakang mobil tersebut, ditemukan beberapa jerigen kosong yang siap diisi. Modus operasinya cukup sederhana. BBM subsidi yang sudah dibeli dari SPBU, yang seharusnya berada di tangki kendaraan, justru dialirkan melalui selang ke dalam jerigen-jerigen itu.

Bambang menjelaskan, praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat luas. Pasalnya, BBM yang seharusnya dinikmati dengan harga murah oleh mereka yang berhak, justru akan dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal. "Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sebagai pengerit dengan modus helikopter. Pengemudi mobil melakukan pembelian BBM subsidi di beberapa SPBU dan BBM yang berada di tangki mobil dialirkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal. Tentu ini (pelanggaran) kita berikan sanksi tegas," kata Bambang dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman BPH Migas pada Jumat, 24 Juli 2026.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan, BPH Migas juga memberikan pembinaan kepada para pengelola SPBU. Mereka diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai potensi penyalahgunaan BBM subsidi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik penggunaan banyak QR Code untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

"Hati-hati dalam menerima atau melayani mobil-mobil yang selama ini disinyalir menjadi mobil pengerit di mana mobil ini memiliki banyak QR Code dan digunakan untuk mengambil alokasi atau mengambil jatah BBM untuk kemudian dijual kembali kepada yang lain. Ini sangat merugikan masyarakat," tegas Bambang.

Bambang menegaskan, setiap penyalur yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi. Jika ditemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, pengelola SPBU diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada BPH Migas atau Pertamina Patra Niaga. Lebih dari itu, pengelola SPBU juga diminta untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap kendala dalam proses distribusi BBM dapat segera diatasi.

Praktik pengerit atau penimbunan BBM bersubsidi seperti yang ditemukan di Aceh ini bukanlah hal baru. Modusnya terus berkembang, dari penggunaan jerigen hingga pemalsuan data kendaraan melalui QR Code. Dampaknya langsung terasa pada masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar. Langkah pengawasan dan sanksi tegas dari BPH Migas menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal ini, meskipupn koordinasi dengan pihak terkait seperti Pertamina dan pemerintah daerah tetap diperlukan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

penyalahgunaan BBM subsidipengeritmodus helikopterjerigenQR CodeSPBUAceh

Komentar

Memuat komentar...