BPK RI Tegaskan Obligasi Daerah Butuh Tata Kelola Tegas
Gambar atau konten salah?
BPK RI mendorong pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal dan tata kelola keuangan sebelum menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan bahwa obligasi daerah bukan instrumen pembiayaan yang dapat dipakai secara bebas tanpa pengawasan ketat.
Ia menyampaikan pandangannya dalam pidato pembukaan Sarasehan Nasional bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”, yang diselenggarakan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Widhi, regulasi terkait keuangan daerah sudah lengkap dan menekankan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa obligasi daerah diposisikan sebagai instrumen pembiayaan bersyarat yang diatur ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, HKPD, hingga aturan teknis dari Kementerian Keuangan dan OJK. "Obligasi daerah ini nantinya bukan sekadar alat mencari modal alternatif, tapi sebuah instrumen uji kelayakan tata kelola keuangan daerah yang sesungguhnya," ujarnya.
Dalam pidatonya, Widhi juga mencontohkan pengalaman beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman, dalam menerapkan obligasi daerah. Ia menekankan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi di negara maju didukung oleh kapasitas fiskal yang kuat, transparansi, serta pengawasan yang kredibel. "Di negara maju sekalipun, obligasi daerah bukan jalan pintas atau solusi cepat. Instrumen ini adalah buah dari penguatan kapasitas fiskal yang matang dan perencanaan jangka menengah yang konsisten," katanya.
Sarasehan nasional ini digelar di tengah masih tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, obligasi daerah dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.
Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah dipandang berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat dan lembaga keuangan dalam pembangunan daerah. Tujuan lain dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, legislatif, akademisi, dan masyarakat mengenai konsep serta mekanisme obligasi daerah, sekaligus mendorong partisipasi investor dalam investasi publik daerah melalui instrumen pasar modal.
Dengan demikian, obligasi daerah bukan sekadar alat penggalangan modal, melainkan alat uji kelayakan tata kelola keuangan daerah. Keberhasilan penerbitan obligasi daerah di Indonesia akan sangat bergantung pada penguatan kapasitas fiskal, transparansi, dan pengawasan yang kredibel, serta kemampuan daerah untuk merencanakan jangka menengah secara konsisten.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
