BPOM Luncurkan Regulasi, Pengawasan Gula Minuman Ketat

Dwi H. · 2 min baca · 58 menit lalu · 26 dibaca
Bisik.id
BPOM Luncurkan Regulasi, Pengawasan Gula Minuman Ketat

Gambar atau konten salah?

Gaya hidup sehat menjadi topik hangat di media sosial. Konten yang membahas kandungan gula dalam minuman semakin banyak. Banyak postingan yang menampilkan perbandingan gula antar produk. Hasilnya seringkali menunjukkan angka gula yang tinggi, yang bertentangan dengan klaim produk sebagai minuman sehat.

Menurut Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, tren ini dianggap sebagai perkembangan positif. “Kami melihat tren peningkatan kesadaran masyarakat ini berkat penguatan apa yang kita sebut dengan partisipasi masyarakat. Bahkan kita buatkan peraturan khusus yang kita sebut partisipasi pengawasan masyarakat,” kata Taruna dalam diskusi pada 5 Juni 2026.

Peraturan tersebut terletak pada Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan no. 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan terkait pemenuhan‑standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan.

Taruna menambahkan, “Jadi kalau tadi anak-anak milenial, anak-anak yang cerdas ini melakukan tes dengan cara sendiri, justru itu bagian dari menjalankan dan dilindungi haknya mereka oleh peraturan BPOM yang nomor 16 tadi,” ia katakan.

Menurutnya, partisipasi publik memberi tekanan positif pada industri. “Dengan demikian, industri semakin berhati-hati. Karena hukumannya bukan hanya hukuman administrasi, bukan hanya hukuman sosial,bukan hanya hukuman pro‑justisia kita bisa hadapkan ke mereka. Ada hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman dari para konsumen,” ujar Taruna.

BPOM mencatat peningkatan indeks kepatuhan industri dalam lima tahun terakhir, mendekati 90 %. “Di sisi lain, BPOM mencatat adanya peningkatan indeks kepatuhan industri dalam 5 tahun terakhir, bahkan hingga mendekati 90 persen. Artinya, ketidaksesuaian kandungan suatu produk dengan yang tercantum di label nutrisi seharusnya tidak perlu terjadi.”

Taruna menilai bahwa semua pihak mendapat manfaat. “Jadi kita apresiasi. Nah, dengan indeks yang semakin membaik begini, siapa yang untung? Ya pemerintah hukum tentunya. Kita dianggap menjalankan tugas dengan baik,” katanya. Ia menambahkan, “Industri juga lebih bagus kan, lebih aman. Kemudian di lain sisi masyarakat yang paling diuntungkan. Jadi itu tren jawaban kami yang berhubungan dengan kepatuhan itu menggembirakan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, peningkatan kesadaran masyarakat tentang gula tersembunyi di minuman seolah‑olah memicu pergeseran perilaku konsumen dan produsen. Dengan regulasi yang mendukung partisipasi publik, BPOM berharap standar keamanan dan label nutrisi akan semakin akurat, memberi perlindungan bagi konsumen dan menegakkan kepercayaan publik terhadap produk pangan dan farmasi.

BPOMkandungan gulapartisipasi publikperaturan no.16/2025indeks kepatuhanlabel nutrisipengawasan sediaan farmasi

Komentar

Memuat komentar...