Bulog Ditetapkan Menyediakan Infrastruktur Pascapanen 2026
Gambar atau konten salah?
Perum Bulog kini diberi tugas baru: menyiapkan infrastruktur pascapanen (IPP) yang mendukung ketahanan pangan nasional. Tugas ini dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2026, yang bertujuan mempercepat penyediaan IPP agar Indonesia lebih mandiri dalam swasembada pangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Maret 2026.
Menurut Pasal 2 ayat (2) dan (3) Perpres tersebut, “Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026.” (kutipan Minggu, 19 April 2026).
IPP mencakup berbagai sarana dan prasarana: pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, pengolahan beras serta produk turunannya; penyimpanan biji‑bijian, hortikultura, daging, dan pangan lain; penyaluran pangan; serta pelayanan pendukung operasional dan teknis IPP. Semua elemen ini dirancang agar rantai pasok pangan tetap stabil, terjangkau, dan tersedia.
Perum Bulog dapat mengalokasikan anggaran maksimal Rp 5 triliun untuk percepatan IPP. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penyertaan modal negara (PMN). Pasal 20 ayat (2) menyatakan: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5 triliun yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan.”
Untuk memanfaatkan dana tersebut, Perum Bulog mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan lengkap dengan dokumen pendukung. Penggunaan sebagian dana investasi pemerintah nonpermanen dianggap sebagai optimalisasi sumber daya yang belum dipakai untuk cadangan jagung tahun 2025. Pasal 20 ayat (5) menegaskan bahwa optimalisasi dana ini akan dilakukan secara bertahap.
Dalam prakteknya, Perum Bulog harus menyeimbangkan antara pengeluaran operasional IPP dan pengembalian dana investasi. Proses ini memerlukan koordinasi intensif antara Bulog, kementerian terkait, dan lembaga keuangan negara. Keterbukaan data dan transparansi akan menjadi kunci agar anggaran Rp 5 triliun dapat dimanfaatkan secara efektif.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap infrastruktur pascapanen dapat memperkuat rantai pasok pangan, menjaga harga tetap stabil, dan mendukung tujuan swasembada. Perum Bulog kini berada di garis depan, mengelola dana dan sumber daya untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
