BumN Danantara Uji Tata Kelola Ekspor SDA 3 Bulan Awal Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan bahwa aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan diuji selama tiga bulan pertama. Evaluasi ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai rencana.
Dalam fase awal, semua transaksi ekspor SDA akan tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir yang memiliki buyer internasional. Namun, Dokumentasi ekspor sudah diserahkan ke BUMN Ekspor, Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI bertanggung jawab menyiapkan dokumen, sementara eksportir tetap mengelola hubungan dengan pembeli.
“Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20 Mei 2026).
Setelah fase evaluasi, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dialihkan sepenuhnya ke DSI. Rencana pelaksanaan fase ini dimulai pada 1 September 2026. Langkah ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir dan buyer untuk menyesuaikan prosedur baru.
“Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026,” tambah Airlangga.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa fase pertama akan mulai berlaku pada Juni. Pada periode ini, semua transaksi ekspor bersifat pelaporan. “Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami,” ujar Rosan.
Rosan menekankan bahwa DSI akan memantau apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar global. “Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” jelas ia.
Dengan mekanisme ini, DSI bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data ekspor. Semua pihak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan prosedur baru sebelum 1 September 2026.
Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan ekspor SDA, menekankan peran BUMN dalam memfasilitasi transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
