BumN Danantara Uji Tata Kelola Ekspor SDA 3 Bulan Awal Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan bahwa aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) akan diuji selama tiga bulan pertama. Evaluasi ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai rencana.
Dalam fase awal, semua transaksi ekspor SDA akan tetap dilakukan oleh perusahaan eksportir yang memiliki buyer internasional. Namun, Dokumentasi ekspor sudah diserahkan ke BUMN Ekspor, Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). DSI bertanggung jawab menyiapkan dokumen, sementara eksportir tetap mengelola hubungan dengan pembeli.
“Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20 Mei 2026).
Setelah fase evaluasi, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dialihkan sepenuhnya ke DSI. Rencana pelaksanaan fase ini dimulai pada 1 September 2026. Langkah ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir dan buyer untuk menyesuaikan prosedur baru.
“Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026,” tambah Airlangga.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa fase pertama akan mulai berlaku pada Juni. Pada periode ini, semua transaksi ekspor bersifat pelaporan. “Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami,” ujar Rosan.
Rosan menekankan bahwa DSI akan memantau apakah nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan indeks pasar global. “Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” jelas ia.
Dengan mekanisme ini, DSI bertujuan meningkatkan transparansi dan akurasi data ekspor. Semua pihak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan prosedur baru sebelum 1 September 2026.
Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan ekspor SDA, menekankan peran BUMN dalam memfasilitasi transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai