BUMN Eksport Sumber Daya Alam, Hindari Under Invoicing

Jaka M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
BUMN Eksport Sumber Daya Alam, Hindari Under Invoicing

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam, seperti batu bara dan sawit, dengan menerbitkan aturan baru. Tugas ini diserahkan kepada Danantara, yang akan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengawasi ekspor sumber daya alam.

Di sidang DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan potensi keuntungan besar bagi negara jika badan tersebut dibentuk. Ia menyoroti praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan.

“Praktik itu dilakukan dengan cara perusahaan Indonesia menjual komoditas ke anak usahanya sendiri di luar negeri, misalnya di Singapura, dengan harga murah. Setelah itu barang yang sama dijual lagi ke negara tujuan seperti Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, “Saya suruh pilih 10 perusahaan eksportir, perusahaan CPO. Terus saya suruh cari pengapalan CPO-nya random, ship by ship, masing-masing perusahaan minimal 3, dipilih random juga pengapalannya. Jadi jelas sekali yang kita lihat, perusahaan Indonesia ngirim ke anak perusahaan di Singapura, walaupun namanya perusahaan asing, kita bisa trace siapa yang punya, dia juga,” jelas Purbaya di DPR RI, Rabu (20 Mei 2026).

“Terus barangnya dia kirim ke Amerika lewat anak perusahaan Singapura itu. Jadi kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura,” sambung Purbaya.

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut berasal dari “tim 10” yang dibentuk di National Single Window (NSW) untuk menelusuri pola ekspor menggunakan kecerdasan buatan. Hasilnya, ditemukan pola harga yang jomplang antara harga ekspor dari Indonesia ke Singapura dibanding harga jual akhir di AS.

“Dari situ ship to ship saya bisa lihat volume kapal ini ke Singapura berapa, harganya berapa. Terus saya juga bisa lihat kapal yang sama masuk ke Amerika lewat dari sini ke sana berapa harganya. Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda. Dari tiga case setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura, itu dua kalinya,” beber Purbaya.

Menurutnya, kondisi ini membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan besar, mulai dari pajak penghasilan hingga penerimaan ekspor lainnya. Praktik serupa juga disebut mulai ditemukan pada ekspor batu bara ke India.

“Dari situ saya sudah dirugikan setengah dari potensi pendapatan saya. Jadi kementerian keuangan, saya rugi. Padahal saya cari income setengah mati sementara yang depan mata seperti itu. Kalau saya random 10 perusahaan dan saya suruh pilih 3 kapal secara random, semuanya seperti itu. Ya berarti itu praktek yang lumrah,” ungkap Purbaya.

Ia menegaskan bahwa badan ekspor yang sedang disiapkan Presiden Prabowo Subianto akan menghilangkan praktik tersebut secara struktural. “Lembaga yang dibuat Presiden nanti itu menghilangkan secara struktural potensi tadi. Kecuali dia main, dia sama juga main, tapi saya pikir kalau pemerintahan nggak akan main-main ya, kalau main-main gue pajakin loh, awas. Jadi itu tujuan utamanya, jadi kalau Anda tanya, apa saya untung? Saya untung banyak,” ucapnya.

Purbaya menilai dampaknya tidak hanya positif bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, laba emiten bisa melonjak karena keuntungan yang sebelumnya tercatat di luar negeri bakal masuk ke laporan keuangan perusahaan di dalam negeri.

“Yang list di bursa justru akan positif karena yg tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin main di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di mereka. Kalau nggak salah profitability-nya harus double paling nggak. Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa. Jadi profitnya akan gelembung. Kalau saya bilang it's time to buy, siap-siap serok aja,” tutup Purbaya.

Dengan pembentukan BUMN ekspor, pemerintah berharap praktik under invoicing dan transfer pricing dapat diatasi. Hal ini diharapkan menambah penerimaan negara dan meningkatkan transparansi serta keadilan bagi perusahaan domestik. Dampak positif di sektor keuangan, khususnya bagi perusahaan terdaftar di BEI, diantisipasi akan menambah nilai dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Ekspor sumber daya alamUnder invoicingTransfer pricingBUMNPenerimaan negaraBEIKebijakan pemerintah

Komentar

Memuat komentar...