Bupati Subang: Galian Tanah Belum Masuk PAD Karena Izin

Agus P. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Bupati Subang: Galian Tanah Belum Masuk PAD Karena Izin

Gambar atau konten salah?

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, buka suara soal kenapa sektor galian tanah tidak masuk dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027. Penjelasan ini disampaikan saat ia menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Dalam rapat itu, Pemkab Subang fokus menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

Keputusan untuk tidak mencantumkan sektor galian tanah bukan tanpa alasan. Kang Rey, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya masih memprioritaskan urusan legalitas dan perizinan. Proses ini masih dalam tahap kajian yang mendalam. "Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada," ujar Bupati Subang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Lebih lanjut, Kang Rey memproyeksikan dampak positif jika legalitas galian tanah merah ini rampung. Sektor ini tidak hanya akan mendongkrak PAD lewat pajak, tetapi juga diproyeksikan menjadi "angin segar" bagi BUMD Subang sebagai pengelola utama. "Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan," terangnya.

Soal operasional di lapangan, Kang Rey menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk aktivitas galian tanah merah. Syaratnya, kegiatan ini harus bertujuan untuk mencetak sawah baru. Dengan begitu, lahan bekas galian tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. "Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang," tegas Kang Rey.

Singkatnya, Pemkab Subang memilih berhati-hati dengan tidak memasukkan sektor galian tanah ke proyeksi PAD hingga semua izin selesai. Jika legalitas sudah jelas, sektor ini diharapkan bisa menambah pemasukan daerah sekaligus memperkuat BUMD. Aktivitas galian tanah merah sendiri sudah mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat, asalkan tujuannya untuk mencetak sawah baru, bukan sekadar menggali tanah.

galian tanahPADlegalitasperizinanBUMDsawah baruSubang

Komentar

Memuat komentar...