Bupati Subang: Galian Tanah Belum Masuk PAD Karena Izin
Gambar atau konten salah?
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, buka suara soal kenapa sektor galian tanah tidak masuk dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027. Penjelasan ini disampaikan saat ia menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Dalam rapat itu, Pemkab Subang fokus menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.
Keputusan untuk tidak mencantumkan sektor galian tanah bukan tanpa alasan. Kang Rey, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya masih memprioritaskan urusan legalitas dan perizinan. Proses ini masih dalam tahap kajian yang mendalam. "Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada," ujar Bupati Subang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Lebih lanjut, Kang Rey memproyeksikan dampak positif jika legalitas galian tanah merah ini rampung. Sektor ini tidak hanya akan mendongkrak PAD lewat pajak, tetapi juga diproyeksikan menjadi "angin segar" bagi BUMD Subang sebagai pengelola utama. "Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan," terangnya.
Soal operasional di lapangan, Kang Rey menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk aktivitas galian tanah merah. Syaratnya, kegiatan ini harus bertujuan untuk mencetak sawah baru. Dengan begitu, lahan bekas galian tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. "Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang," tegas Kang Rey.
Singkatnya, Pemkab Subang memilih berhati-hati dengan tidak memasukkan sektor galian tanah ke proyeksi PAD hingga semua izin selesai. Jika legalitas sudah jelas, sektor ini diharapkan bisa menambah pemasukan daerah sekaligus memperkuat BUMD. Aktivitas galian tanah merah sendiri sudah mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat, asalkan tujuannya untuk mencetak sawah baru, bukan sekadar menggali tanah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
