Buruh Jateng Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru di DPRD Semarang
Gambar atau konten salah?
FSPMI Jawa Tengah menggelar demonstrasi di depan DPRD Jateng pada 16 April 2026. Tempatnya di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang. Para buruh menuntut agar Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan setelah putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
Demo dimulai di siang hari. Buruh membawa bendera FSPMI dan banner bertuliskan “Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan MK”. Satu banner menampilkan kalimat “Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan MK”.
Para buruh bergantian berorasi, menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta penghapusan tenaga kerja outsourcing dan menolak upah murah. Setelah beberapa jam, mereka mengadakan audiensi di ruang Komisi E DPRD Jateng.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Komisi E, Messy Widiastuti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz. Setelah sesi tersebut, massa buruh membubarkan diri pada pukul 16.00 WIB.
Aulia Hakim, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI KSPI Jateng, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan pra-Hari Buruh atau May Day. Ia menegaskan bahwa isu yang diangkat akan dibawa pada Hari Buruh nanti.
“Kami dari SPMI mengawali aksi pra-May Day sebenarnya. Hari ini kita menyuarakan isu yang paling fundamental dalam May Day yang diangkat oleh buruh adalah sahkan segera Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai MK 168 tahun 2023,” kata Aulia usai audensi di gedung DPRD Jateng sore ini.
Aulia menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan harus selesai dalam dua tahun setelah putusan MK tersebut. Ia menilai bahwa jika UU tidak selesai, pemerintah dianggap melanggar konstitusi.
“Karena amar putusannya adalah mengamanatkan kepada pemerintah selama 2 tahun harus menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Kalau sampai ini posisinya adalah lepas dari Oktober (UU Ketenagakerjaan tidak selesai), pemerintah kami anggap melanggar konstitusi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak melakukan revisi, melainkan membuat UU baru. Putusan MK tersebut mengamanatkan keluarnya klaster ketenagakerjaan.
“Walaupun pemerintah mengatakan bahwa ini revisi, bagi kami bukan. Karena amar putusannya jelas, membuat undang-undang baru dan putusan yang kami dapatkan setelah kami gugat ke MK, (putusan) MK 168 tahun 2023 jelas mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari sistem Omnibus Law,” jelasnya.
Aulia menambahkan bahwa ia mendorong DPRD Jateng untuk mendukung isu tersebut.
“Tadi sudah didorong dan kami memberi pemahaman. Akhirnya kan dapat dukungan dari ketua komisi dan hari ini kita akan kaji draf-drafnyaz dan akan disampaikan kepada DPR RI karena itu liniernya antar legislatif,” katanya.
Menurut Ahmad Aziz, pihak eksekutif selalu berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memantau pembentukan UU Ketenagakerjaan. Ia mengharapkan DPR RI dapat mendukung dan mendorong proses tersebut.
“Kami dari pihak eksekutif juga selalu berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dengan memonitor terkait perkembangan pembentukan undang-undang tersebut. Tadi menginginkan dari teman-teman agar DPR RI bisa mendukung, bisa mendorong, segera membentuk undang-undang tersebut,” jelas Aziz.
Demonstrasi ini menyoroti ketegangan antara buruh dan pemerintah terkait rencana UU Ketenagakerjaan. Buruh menuntut pelaksanaan undang-undang baru sesuai putusan MK, sementara pihak eksekutif menekankan proses koordinasi dengan kementerian. Akhirnya, aksi ini berakhir pada sore hari, namun isu yang diangkat akan tetap menjadi fokus pada Hari Buruh mendatang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Jembatan Batang A: Lalu Lintas Satu Lajur, Rute Alternatif
Gubernur Jateng Atur Ulang Anggaran 2026 untuk Perbaikan Jalan
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Berita Terbaru
