Bus ALS Tanpa Izin Menabrak Truk Tangki, 16 Orang Meninggal
Gambar atau konten salah?
Di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, terjadi kecelakaan maut pada hari Rabu, 06 Mei 2026. Kecelakaan melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB. Bus ALS menabrak truk tangki, menimbulkan luka-luka dan korban jiwa.
Setelah kejadian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, langsung meninjau lokasi. Ia memeriksa kendaraan yang terlibat dan menemukan bus ALS tidak memiliki izin operasional sejak 04 November 2020. "Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 04 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan pada keterangan tertulis, Jumat, 08 Mei 2026.
Menurut peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran ini mencakup pemalsuan dokumen perjalanan, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang sudah habis, dan kelalaian pengoperasian yang menyebabkan kecelakaan. Aan menambahkan bahwa temuan lapangan akan didalami lewat audit inspeksi perusahaan.
Selama investigasi, petugas menemukan perbedaan nomor rangka kendaraan, menandakan adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS. "Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.
Bus ALS sebelumnya melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) menuju Medan dengan manifest 10 penumpang. Di Terminal Lubuklinggau, bus tersebut berangkat pukul 10.00 WIB dengan manifest 18 orang: 14 penumpang dan 4 kru. Setelah kecelakaan, jumlah korban jiwa mencapai 16 orang, terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Empat orang lainnya terluka, termasuk tiga penumpang bus dan satu kru bus.
Hari yang sama, Dirjen Aan mengunjungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara. Ia hadir bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi. Kunjungan tersebut bertujuan memberikan penguatan dan santunan kepada korban.
Dalam laporan akhir, Aan Suhanan menegaskan bahwa penyebab kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri. "Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tutupnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan izin dan pemeriksaan rutin kendaraan angkutan umum. Pemerintah dan lembaga terkait akan terus menindak pelanggaran berat guna mencegah tragedi serupa di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
