Calon Pengantin Kabur 6 Jam, Selesaikan Mediasi di Pati Untuk Keluarga

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Calon Pengantin Kabur 6 Jam, Selesaikan Mediasi di Pati Untuk Keluarga

Gambar atau konten salah?

Seorang calon pengantin wanita kabur enam jam sebelum upacara akad nikah di Pati. Kasus ini akhirnya diselesaikan lewat jalur mediasi.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa kedua keluarga telah melakukan mediasi beberapa waktu lalu. Dalam mediasi itu, diketahui Musalim (33) memilih membatalkan pernikahan dengan Nayla atau NAS (19). Seharusnya, Nayla akan melangsungkan pernikahan dengan Musalim (32), warga Tlogowungu pada 22 Mei 2026 pagi. Namun Nayla memilih kabur dan tertangkap bersembunyi di hotel dengan pacarnya, Davin atau DF (18). Keduanya akan dinikahkan oleh keluarga. Hal itu merupakan kesepakatan keluarga calon pengantin wanita dengan pria yang membawa kabur ke hotel di Jepara.

"Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan. Terus kemudian ketangkap dan dibawa ke Polsek itu untuk dinikahkan segera dengan yang kabur, bukan yang laki-laki mau dinikahkan," kata Mujahid saat dihubungi detikJateng, Minggu 24 April 2026.

Mujahid belum tahu pasti waktu pernikahan. Ia menyebutkan acara pernikahan membutuhkan persiapan dan biaya yang tidak sedikit. "Untuk waktu pernikahan, Mujahid belum tahu pasti. Sebab acara pernikahan membutuhkan persiapan dan biaya yang tidak sedikit."

Ia juga menambahkan, "Untuk waktu kita serahkan kepada para pihak, karena butuh perencanaan yang tentu biaya tidak sedikit," terang dia.

Keluarga Nayla bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada keluarga Musalim. Namun keluarga Nayla juga meminta keluarga Davin ganti rugi Rp 70 juta. "Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut dia.

Mediasi kedua antara keluarga Nayla dengan Davin (18) juga disepakati. Pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta. "Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menyelesaikan konflik pernikahan dengan kesepakatan kompensasi dan rencana pernikahan yang terstruktur.

pengantin wanitakaburmediasiganti rugiNaylaMusalimPati

Komentar

Memuat komentar...