Cukai Tangkap Penyelundupan Emas Rp1,45 Miliar di Aceh

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Cukai Tangkap Penyelundupan Emas Rp1,45 Miliar di Aceh

Gambar atau konten salah?

Seorang tersangka bernama KR berusaha menyelundupkan emas seberat 527 gram ke Malaysia. Ia berencana membawa logam mulia tersebut lewat penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, tim gabungan berhasil menindak aksi nekat tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Nilai total emas yang diamankan diperkirakan lebih dari Rp 1,45 miliar.

“Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.

Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp 1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan mencapai Rp 218 juta.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Hal ini bertujuan menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah menelusuri asal-usul komoditas emas tersebut.

Bea Cukai Aceh mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Insiden ini menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menegakkan peraturan bea keluar. Dengan adanya sistem peringatan dan penindakan cepat, risiko penyelundupan dapat diminimalisir, menjaga keutuhan pendapatan negara dan kestabilan pasar.

penyelundupan emasBandara Internasional Sultan Iskandar MudaBea Cukai AcehRahmat PriyandokoPMK Nomor 80 Tahun 2025kerugian negara 218 jutaoperasi penindakan berbasis risiko

Komentar

Memuat komentar...