Dadan Hindayana Ditahan, Tersangka Korupsi Program MBG Jelang 2026

Rudi H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 121 dibaca
Bisik.id
Dadan Hindayana Ditahan, Tersangka Korupsi Program MBG Jelang 2026

Gambar atau konten salah?

Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dinyatakan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka terjadi setelah ia dicopot sebagai kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Juni 2026.

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Ia menyatakan, “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.”

Data harta Dadan didapat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025. Laporan tersebut mencatat total harta sebesar Rp 9.022.400.000.

Tanah dan Bangunan bernilai Rp 5.900.000.000:

  • Tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
  • Tanah seluas 459 m² di Kabupaten Bogor, hasil sendiri Rp 3.900.000.000

Alat Transportasi dan Mesin bernilai Rp 1.400.000.000:

  • Mobil Mazda CX-5 tahun 2023, hasil sendiri Rp 675.000.000
  • Mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024, hasil sendiri Rp 330.000.000
  • Mobil Mazda CX-3 1.5 (4x2) A/T tahun 2023, hasil sendiri Rp 395.000.000

Harta bergerak lainnya bernilai Rp 322.400.000, surat berharga Rp 0, kas dan setara kas Rp 1.400.000.000, dan harta lainnya Rp 0. Subtotal harta adalah Rp 9.022.400.000.

Utang Dadan Rp 0, sehingga Total Harta Kekayaan tetap Rp 9.022.400.000.

Kasus ini menyoroti perhatian publik terhadap potensi penyalahgunaan dana dalam program pemerintah, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik.

Dadan HindayanaBadan Gizi NasionalMakan Bergizi GratiskorupsiKejaksaan AgungPrabowo Subiantotransparansi

Komentar

Memuat komentar...