Dana Gaji 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Alokasi Sisa
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pendanaan gaji 30.000 manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Senin (04 Mei 2026). Menurutnya, gaji tersebut sudah memiliki skema yang jelas dan bahkan telah ditandatanganinya.
Menurut Purbaya, dana untuk gaji manajer Kopdes Merah Putih tidak berasal dari tambahan anggaran baru. Alokasinya berasal dari sisa dana program Kopdes Merah Putih yang belum terserap. Hal ini terjadi karena target pembentukan koperasi setiap tahun belum sepenuhnya terealisasi, sehingga masih ada dana yang dapat dimanfaatkan sementara.
“Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada. Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa,”
Purbaya menambahkan bahwa alokasi ini bersifat sementara, hanya berlaku dua tahun ke depan. Ia juga mengakui kurangnya pelaporan internal yang membuatnya tidak mengetahui perkembangan tersebut sejak awal.
“Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf. Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat,”
Ketika ditanya tentang status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih, apakah masih berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau akan dialihkan ke Kementerian Koperasi, Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti.
Berbagai lowongan juga dibuka oleh pemerintah untuk posisi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih. Sebanyak 30.000 posisi manajer Kopdes dan 5.476 pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih tersedia.
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa para pelamar yang lolos proses seleksi akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Nusantara selama dua tahun. Setelah dua tahun, statusnya akan berubah menjadi petugas koperasi.
Dengan demikian, program ini memanfaatkan dana sisa dari target pembentukan koperasi, sementara proses seleksi dan penempatan pegawai masih berlangsung di bawah struktur BUMN sebelum beralih ke koperasi. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyalurkan dana yang belum terpakai ke dalam pelaksanaan program koperasi yang masih belum lengkap.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Yamaha Exciter 155 2026 Resmi Meluncur, Kini Dilengkapi Traction Control
WRT 32 Gagal ke Podium Usai Penalti 10 Detik
Pengantin Adu Tinju di Pelaminan Viral
MPLS 2026 Dimulai, Kemendikdasmen Larang Perpeloncoan
Gempa 5,4 Guncang Buol, Enam Bangunan Rusak
Jalan Diponegoro di Depan Gedung Sate Ditutup Permanen
MINI Oxford Edition: Edisi Spesial Kolektor 125 Unit
Manzambi Pilih Villa, Newcastle Gagal Lagi
Magang Bakti BCA Buka Lagi, Daftar hingga 10 Agustus
