Dana Rp 22 Triliun di BPDLH Mandek, Aturan Direvisi

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Dana Rp 22 Triliun di BPDLH Mandek, Aturan Direvisi

Gambar atau konten salah?

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan dana lingkungan hidup. Aturan yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif. Akibatnya, dana bernilai triliunan rupiah tidak bisa digunakan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memiliki simpanan dana yang sangat besar. Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Jumlahnya cukup fantastis. Saat ini, dana yang tersimpan mencapai US$ 1,33 miliar atau setara dengan sekitar Rp 22 triliun. Namun, dana sebesar itu tidak bisa dicairkan. Penyebabnya adalah sejumlah aturan yang masih menghambat, termasuk Perpres 7/2018.

"Ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya tetapi nggak bisa dipakai. Bertahun-tahun ini dana nggak bisa dipakai karena macam-macam alasan. Aturan sulit dan sebagainya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Zulhas menjelaskan bahwa rencana revisi aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan agar regulasi di Indonesia semakin efisien dan tidak berbelit-belit.

"Jadi tidak boleh arahan bapak Presiden aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun dan banyak lagi yang mau masuk ke sini. Banyak yang mau masuk ke sini tapi yang ada saja nggak kita pakai," jelas Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan bahwa dalam revisi aturan nanti, posisi Ketua Komite Pengarah BPDLH akan mengalami perubahan. Sebelumnya, posisi ini diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ke depannya, jabatan tersebut akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

"Dulu yang Ketua Komite Pengarah itu dari Kemenko Perekonomian, sekarang di Kemenko Pangan. Kemudian ada pembaharuan nanti Dewas akan diusulkan dari Kementerian, nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Zulhas berharap, dengan adanya aturan baru ini, dana lingkungan hidup yang selama ini tidak bisa digunakan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.

"Nanti duit akan banyak masuk, oleh karena itu setelah masuk, dipermudah untuk pelaksanaannya sehingga ini bisa berguna untuk masyarakat," tandasnya.

Dana sebesar Rp 22 triliun yang mengendap selama bertahun-tahun menunjukkan adanya masalah serius dalam birokrasi pengelolaan dana lingkungan. Revisi aturan ini diharapkan menjadi solusi agar dana tersebut bisa segera mengalir ke program-program yang membutuhkan. Perubahan posisi ketua komite pengarah juga menandakan adanya pergeseran fokus pengelolaan dana lingkungan ke sektor pangan.

revisi perpresdana lingkungan hidupBPDLHhambatan aturanefisiensi regulasipengelolaan danaketua komite pengarah

Komentar

Memuat komentar...