Danantara Suntik Modal Awal PFII

Hendra M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Danantara Suntik Modal Awal PFII

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Danantara, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bakal menyuntikkan modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Aturan ini tertuang dalam draf Undang-Undang PFII, tepatnya di Pasal 24 ayat (1) huruf a.

Rancangan UU PFII sendiri sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Isi Pasal 24 ayat (2) UU PFII menjelaskan, "Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII." Kutipan ini diperoleh pada Minggu, 26 Juli 2026.

Selain dari Danantara, sumber modal awal PFII juga bisa berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan, "Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII."

Lalu, Pasal 25 Ayat (1) mengatur bahwa Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari penggunaan modal awal kepada Presiden. Batas waktunya paling lambat 30 hari setelah pencairan dana. Pada Ayat (2), rencana kerja dan anggaran itu juga harus mencakup biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII," demikian bunyi Pasal 25 ayat (3).

Sementara itu, Pasal 26 menyebutkan bahwa investasi khusus yang diberikan kepada LP PFII dalam bentuk dana tunai pada tahap awal sudah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga tersebut. Pada Ayat (2), ada sejumlah pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas untuk sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PFII. Ini mencakup Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung seluruh lembaga tersebut.

Khusus untuk Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi SDM bisa bersumber dari APBN. Ayat (3) menekankan, pengajuan APBN untuk mendukung operasional PFII dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyampaikan bahwa pembangunan PFII tidak sepenuhnya menggunakan APBN. Ia menegaskan, pendanaan utama akan berasal dari investor dan Danantara. Purbaya menjelaskan, setoran awal dari investor akan digunakan untuk pembangunan PFII. Namun, jika dana dari investor ternyata tidak mencukupi, baru APBN akan turun tangan.

"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Singkatnya, pendirian PFII mengandalkan kombinasi pendanaan. Danantara dan investor swasta menjadi sumber utama, sementara APBN hanya sebagai cadangan jika terjadi kekurangan dana operasional. Skema ini dirancang agar beban negara tidak terlalu besar.

DanantaraPFIImodal awalinvestasiAPBNLP PFIIDewan PFII

Komentar

Memuat komentar...