Deret Kecelakaan Kapal, DPR Desak Revisi Aturan Berlayar

Vera T. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Deret Kecelakaan Kapal, DPR Desak Revisi Aturan Berlayar

Gambar atau konten salah?

Rangkaian kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia belakangan ini memicu desakan untuk memperbaiki sistem pengawasan keselamatan pelayaran. Insiden terbaru adalah kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura.

Anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady, menyoroti bahwa kecelakaan kapal terjadi secara beruntun. Pada Juli 2025, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Tidak lama setelah itu, KM Gregorius Barcelona V terbakar di perairan Pulau Talise, Manado.

Peristiwa serupa juga menimpa KM Muchlisa yang tenggelam di Penajam Paser Utara. Lalu KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar. Menurut Hamka, sederet kejadian ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran nasional masih menghadapi masalah serius.

Ia menilai kecelakaan yang terjadi tidak cukup hanya disikapi dengan investigasi penyebab insiden. Diperlukan juga pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan.

"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024," ungkap Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (04 Agustus 2026).

Ia menjelaskan, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar.

Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan SPB mengacu pada beberapa dokumen. Di antaranya surat pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan atau penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai daftar periksa, serta surat, dokumen, dan warta kapal.

Mekanisme ini membuat Syahbandar lebih berorientasi pada verifikasi administrasi. Syahbandar tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap kapal. Hamka mengatakan kondisi ini membuka ruang terjadinya pelanggaran. Mulai dari kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan pelayaran.

Hamka menegaskan, ketentuan itu perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut secara tegas mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar dalam menjamin keselamatan pelayaran.

Undang-undang memberi mandat kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, hingga melakukan pemeriksaan kapal. Syahbandar juga berwenang menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Menurut Hamka, pengawasan keselamatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Harus dibuktikan melalui inspeksi fisik yang komprehensif sebelum SPB diterbitkan.

Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, Hamka menilai pemerintah perlu memperkuat inspeksi lapangan. Kapasitas dan integritas Syahbandar harus ditingkatkan. Teknologi digital perlu dimanfaatkan dalam pengawasan kapal. Sanksi yang tegas juga harus diterapkan terhadap setiap pelanggaran.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegasnya.

Rangkaian kecelakaan kapal dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan pola yang sama. Kapal-kapal yang mengalami insiden beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dari Selat Madura hingga Sulawesi Utara, dari Selat Bali hingga Kalimantan Timur. Semua kejadian ini memperkuat argumen bahwa sistem pengawasan keselamatan pelayaran perlu diperbaiki secara menyeluruh, bukan hanya sekadar investigasi per kasus.

kecelakaan kapalkeselamatan pelayaranpengawasan kapalrevisi regulasiSyahbandarpemeriksaan fisikSurat Persetujuan Berlayar

Komentar

Memuat komentar...