Desa Sesandan‑Buruan Tuntut Penghapusan Perbup 2026, Minta Batas Awal

Teguh A. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Desa Sesandan‑Buruan Tuntut Penghapusan Perbup 2026, Minta Batas Awal

Gambar atau konten salah?

Tabanan – Ratusan warga Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, mengadu ke DPRD Tabanan pada Jumat, 27 Maret 2026 mengenai kepastian tapal batas antara Desa Sesandan dengan Desa Buruan.

Pihak Desa Sesandan berharap dewan Tabanan dapat memberikan jalan keluar bagi polemik kedua desa adat tersebut soal batas wilayah.

Aspirasi masyarakat Sesandan diterima oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Arnawa.

Di sinilah Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, I Putu Aris Pratama Darmika, didampingi Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Suamita. Sesuai aspirasi, mereka menyatakan bahwa masyarakat Desa Sesandan berharap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan segera dicabut. Menurutnya, Perbup tersebut mengandung unsur cacat formil serta prematur.

Aris Pratama menjelaskan bahwa cacat formil berarti kekurangan dan kesalahan prosedur, tata cara, atau bentuk dalam suatu tindakan hukum, dokumen, atau keputusan yang bukan pada substansi atau isinya. "Kami melihat Perbup tersebut tidak melalui prosedur pembentukan yang benar. Lalu tidak ada konsultasi publik serta tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis," tegas Aris Pratama.

Selanjutnya, mengenai prematur, pihaknya menjelaskan bahwa peraturan dibentuk atau diberlakukan terlalu dini, sebelum syarat, dasar hukum, atau kondisi yang diperlukan benar-benar siap atau terpenuhi.

Akibatnya, pihak Desa Sesandan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan agar mengembalikan batas awal Desa Sesandan sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 soal Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan yang mengacu pada historis sejarah dan peta Rupa Bumi Digital Indonesia.

Ida Bagus Ketut Agra Suamita menambahkan bahwa batas Desa Sesandan tersebut sesuai dengan peta digital yang dicetak dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional pada tahun 1999. "Selain itu batas desa kami tersebut menjadi data dokumen resmi dari Topografi Daerah Militer atau TOPDAM," tegasnya.

Pihak Desa Sesandan memohon agar gapura (Apit Surang) yang menjadi penanda batas bertuliskan Desa Buruan dikaji lebih dalam dengan menyematkan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 Desa Sesandan di dalamnya. Kata Ida Bagus Ketut Agra Suamita: bangunan gapura itu informasinya dibangun tahun 2019. "Gapura atau apit surang dan penanda batas bertuliskan Desa Buruan tersebut sebenarnya dan sesungguhnya berada di wilayah kami di Desa Sesandan. Kami mohon untuk ditertibkan agar tidak terjadi pelanggaran berkelanjutan," pungkasnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pihaknya mengapresiasi aspirasi yang dilakukan masyarakat Desa Sesandan. Namun, DPRD Tabanan belum bisa memutuskan tuntutan masyarakat Desa Sesandan tersebut. Arnawa melihat ada cacat administrasi yakni Perbup dalam kasus ini. Sehingga segera akan memanggil pihak eksekutif untuk melakukan diskusi agar persoalan ini tidak sampai berlarut-larut.

"Ini ada dua Perbup yang menjadi alasan kuat kedua desa menentukan tapal batasnya. Jadi kami harus melakukan pengawasan dan memanggil eksekutif karena ada Perbup yang dikeluarkan dengan berita acara yang berbeda," ujar Arnawa.

Selain itu, Arnawa juga mengimbau kepada pihak Desa Sesandan membawa bukti-bukti seperti peta, Perbup, kesepakatan, termasuk apapun bukti-bukti yang dimiliki untuk menjadi dasar pemanggilan bersama eksekutif. "Saya akan kawal ini bersama Komisi I agar penyelesaiannya terang benderang. Mungkin nanti akan ada pengukuran ulang dan wajib disaksikan secara bersama dari kedua belah pihak," tegasnya.

Arnawa berharap, sesama warga Bali jangan saling sikut dan menyelesaikan persoalan ini tanpa emosi. Termasuk jika nantinya tapal batas sudah jelas, tidak ada penggusuran atau pengusiran dari kedua belah pihak (mud/mud).

Perbatasan antara Desa Sesandan dan Desa Buruan telah menjadi sumber ketegangan selama beberapa tahun. Perbup Nomor 7 tahun 2026, yang dianggap tidak sah oleh masyarakat Sesandan, menambah kompleksitas. Sementara itu, Perbup Nomor 31 Tahun 2023 masih dianggap sah oleh pihak Buruan. Diskusi antara DPRD Tabanan dan eksekutif berfokus pada prosedur pembentukan, konsultasi publik, serta data historis dan digital yang mendukung klaim masing-masing desa. Penyelesaian masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah kabupaten, sementara masyarakat di kedua desa tetap menantikan klarifikasi agar batas wilayah dapat ditegaskan secara jelas dan adil.

Desa SesandanDesa BuruanPerbupDPRD TabananBatas WilayahPeta Digital

Komentar

Memuat komentar...