Desakan Audit Menyeluruh di Kejagung Usai Jampidsus Mundur

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Desakan Audit Menyeluruh di Kejagung Usai Jampidsus Mundur

Gambar atau konten salah?

Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan audit secara menyeluruh. Ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Lia, momen ini adalah kesempatan yang tepat untuk membenahi internal lembaga.

Lia, yang akrab disapa Ning Lia, menilai bahwa sekadar mengganti pejabat tidak akan cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kejagung, kata dia, perlu mengevaluasi seluruh jajaran di bawah Jampidsus. Terutama mereka yang menangani perkara korupsi dan kasus-kasus strategis lainnya.

"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh, khususnya pada jajaran di bawah Jampidsus. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik," ujar Lia pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia juga menyebut keputusan Febrie mundur sebagai langkah yang patut dihormati. Tapi, Kejagung tidak boleh berhenti di situ. "Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan," tuturnya.

Lia meminta Jaksa Agung memperketat pengawasan di divisi-divisi strategis. Khususnya yang menangani perkara korupsi dan kasus besar. "Reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui pengunduran diri Febrie. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. "Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Anang menjelaskan, pengunduran diri itu diterima demi menjaga integritas, keadilan, dan independensi penegakan hukum. Terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Nama Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU. Kasus ini tengah ditangani penyidik Polri. Dalam pengembangan perkara, penyidik menggeledah rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, dan beberapa lokasi lain.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen yang masih didalami.

Meski begitu, Kejagung meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung juga memastikan operasional Jampidsus tetap berjalan normal. Penanganan perkara strategis tidak terganggu.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga penegak hukum. Audit menyeluruh yang diminta Lia bisa menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun, proses hukum terhadap Febrie sendiri masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

audit menyeluruhkejaksaan agungpengunduran dirijampidsusreformasi internalintegritaskepercayaan publik

Komentar

Memuat komentar...