Surabaya Larang Pungli RT/RW, Pengurus Nakal Dicopot
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Surabaya kini menerapkan aturan yang lebih ketat soal penarikan iuran di tingkat RT dan RW. Jika ada pengurus yang nekat memungut biaya di luar ketentuan, mereka bisa dicopot dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat itu membahas pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menerbitkannya.
Dalam surat edaran itu, iuran yang diperbolehkan hanya untuk tiga hal: keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU). Tapi ada syaratnya. PSU itu harus belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Eri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Semua pungutan di luar itu tidak diizinkan. Misalnya, pungutan untuk warga yang pindah datang. Atau biaya pemasangan internet. Juga biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, dan pungutan lain yang sejenis.
Tapi warga tetap bisa memberikan sumbangan. Asalkan sukarela. Tanpa nominal yang ditentukan. Tanpa waktu yang dipatok oleh pengurus RT/RW.
"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," ujarnya.
Eri menjelaskan, kalau warga ingin membangun lingkungan secara swadaya—misalnya saluran drainase atau paving—penarikan dana harus melalui musyawarah warga. Dan harus diverifikasi dulu oleh lurah.
"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.
Aturan yang sama berlaku untuk pemilik rumah baru. Mereka mungkin diminta berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur lingkungan. Tapi besarannya harus berdasarkan biaya riil. Tidak boleh ditentukan sepihak.
"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," imbuhnya.
Eri menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa verifikasi lurah akan dianggap sebagai pungutan liar. Pungli. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak segan menjatuhkan sanksi.
"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegasnya.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya mengaku sudah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.
"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkas Eri.
Aturan baru ini menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak bisa seenaknya menarik iuran. Semua harus transparan, berdasarkan musyawarah, dan diverifikasi lurah. Pelanggaran berujung pada sanksi administrasi hingga pemecatan. Kasus di Sememi menjadi contoh nyata bahwa pemerintah kota serius menindak praktik pungutan liar di tingkat lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Surabaya Larang Pungli RT/RW, Pengurus Nakal Dicopot
Pabrik Susu Formula: 5 Tahap Produksi yang Ketat
Ayam Cemani: Mitos Mistis vs Fakta Genetik
Erick Thohir Lantik Dua Pejabat Baru di Kemenpora
Haaland Sebut Inggris Favorit Juara, O'Reilly: Itu Mind Games
Panduan Orang Tua Sambut MPLS Anak SD
Prabowo Tantang 3 Menteri: 100 GW PLTS dalam 2 Tahun
KPK Segel Ruang Pemkab Sukoharjo Usai OTT Bupati