Surabaya Larang Pungli RT/RW, Pengurus Nakal Dicopot
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Surabaya kini menerapkan aturan yang lebih ketat soal penarikan iuran di tingkat RT dan RW. Jika ada pengurus yang nekat memungut biaya di luar ketentuan, mereka bisa dicopot dari jabatannya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat itu membahas pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menerbitkannya.
Dalam surat edaran itu, iuran yang diperbolehkan hanya untuk tiga hal: keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU). Tapi ada syaratnya. PSU itu harus belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.
"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Eri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Semua pungutan di luar itu tidak diizinkan. Misalnya, pungutan untuk warga yang pindah datang. Atau biaya pemasangan internet. Juga biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, dan pungutan lain yang sejenis.
Tapi warga tetap bisa memberikan sumbangan. Asalkan sukarela. Tanpa nominal yang ditentukan. Tanpa waktu yang dipatok oleh pengurus RT/RW.
"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," ujarnya.
Eri menjelaskan, kalau warga ingin membangun lingkungan secara swadaya—misalnya saluran drainase atau paving—penarikan dana harus melalui musyawarah warga. Dan harus diverifikasi dulu oleh lurah.
"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.
Aturan yang sama berlaku untuk pemilik rumah baru. Mereka mungkin diminta berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur lingkungan. Tapi besarannya harus berdasarkan biaya riil. Tidak boleh ditentukan sepihak.
"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," imbuhnya.
Eri menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa verifikasi lurah akan dianggap sebagai pungutan liar. Pungli. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak segan menjatuhkan sanksi.
"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegasnya.
Penerbitan surat edaran ini juga menindaklanjuti dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya mengaku sudah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.
"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkas Eri.
Aturan baru ini menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak bisa seenaknya menarik iuran. Semua harus transparan, berdasarkan musyawarah, dan diverifikasi lurah. Pelanggaran berujung pada sanksi administrasi hingga pemecatan. Kasus di Sememi menjadi contoh nyata bahwa pemerintah kota serius menindak praktik pungutan liar di tingkat lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
