Desil 1-4 Tetap Penerima Bansos, BPNT Dibatasi Tahun 2026

Ningsih R. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 126 dibaca
Bisik.id
Desil 1-4 Tetap Penerima Bansos, BPNT Dibatasi Tahun 2026

Gambar atau konten salah?

Desil menjadi kunci dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Pada tahun 2026, pemerintah menyesuaikan kriteria desil untuk program-program tertentu, sehingga hanya kelompok tertentu yang dapat memperoleh bantuan.

Desil sendiri merupakan pembagian 10 kelompok kesejahteraan masyarakat, dimulai dari yang paling membutuhkan hingga yang paling mampu. Dengan sistem ini, pemerintah dapat menilai kebutuhan secara objektif tanpa menilai secara subjektif.

Berikut indikator yang dipakai untuk menilai kondisi sosial‑ekonomi keluarga:

  • Pendapatan keluarga
  • Kondisi rumah dan fasilitas dasar
  • Kepemilikan aset
  • Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
  • Jumlah tanggungan dalam keluarga
  • Keberadaan anggota keluarga rentan (lansia, anak, disabilitas)

Semua indikator tersebut diolah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasilnya menjadi pemeringkatan desil yang objektif. Setiap penerima bansos ditentukan berdasarkan desil ini.

Perubahan penting terjadi pada Program Bansos Pangan (BPNT). Sebelumnya, penerima di desil 1‑5 mendapat bantuan. Namun, pada tahun 2026, hanya desil 1‑4 yang masih berhak. Penerima di desil 5 dan di atasnya dialihkan ke kelompok miskin desil 1. Dengan demikian, kuota bansos BPNT menjadi lebih terbatas.

Berikut klasifikasi desil untuk program-program utama:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1‑4
  • Bansos Sembako (BPNT): Desil 1‑4
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JKN): Desil 1‑5 atau melalui asesmen
  • Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1‑5 atau melalui asesmen
  • Bansos lain dari Kemensos: Desil 1‑5 atau melalui asesmen

Dengan begitu, desil 1‑4 menjadi kelompok yang memiliki peluang menerima semua jenis bansos. Desil 5 masih dapat menerima bantuan, namun terbatas.

Untuk memeriksa desil Anda, pemerintah menyediakan dua cara: website dan aplikasi. Berikut panduan lengkapnya.

1. Cek desil via website

Buka cekbansos.kemensos.go.id. Pada halaman utama, masukkan nomor NIK KTP Anda. Selanjutnya, ketik kode huruf yang muncul di kolom kode. Tekan tombol “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menampilkan nama, desil, status bansos sembako, PKH, dan PBI‑JKN. Untuk mengetahui desil, lihat huruf di kolom desil. Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, Anda berpeluang mendapatkan bantuan. Pastikan status salah satu bansos ditulis “YA” untuk memastikannya. Jika Anda menerima PBI‑JKN, akan ada keterangan periode yang berlaku.

2. Cek desil via aplikasi

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Play Store atau App Store. Setelah membuka aplikasi, buat akun terlebih dahulu. Isi data yang diminta: nomor NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, dan lainnya. Unggah foto KTP dan selfie untuk verifikasi. Pastikan semua data sudah sesuai.

Setelah proses verifikasi selesai, login ke akun Anda. Anda akan melihat informasi lengkap mengenai data keluarga dan tingkatan desil. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk memeriksa status bansos secara real‑time.

3. Update desil secara offline

Jika Anda ingin memperbarui desil di kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat, siapkan dokumen berikut: KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Temui petugas atau operator SIKS‑NG dan isi formulir yang diberikan. Proses verifikasi dan validasi dapat memakan waktu berbulan‑bulan sebelum data diperbarui.

Dengan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui desil mereka dan status bansos yang tersedia. Sistem desil membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih terukur dan adil.

Secara keseluruhan, desil 1‑4 tetap menjadi kelompok utama yang berhak menerima semua jenis bansos. Desil 5 masih memiliki akses terbatas, sementara desil di atasnya tidak lagi mendapatkan bantuan. Pemerintah terus memanfaatkan data tunggal sosial‑ekonomi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi bantuan.

desilbansosPKHPBI-JKNBPNTDTSENcekbansosSIKS-NG

Komentar

Memuat komentar...