Dinas Pendidikan Tunggu Hasil Mediasi Kasus Bullying SMPN 33
Gambar atau konten salah?
Dinas Pendidikan Kota Palembang belum mengambil keputusan resmi terkait kasus perundungan di SMPN 33 Palembang. Mediasi sudah berlangsung, tapi langkah selanjutnya baru akan ditentukan setelah kedua keluarga korban dan pelaku menyelesaikan pertemuan internal mereka dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menjelaskan mediasi dihadiri oleh berbagai pihak. Ada perwakilan dari Dinas Pendidikan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel, pihak sekolah, keluarga korban, keluarga pelaku, dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Palembang.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan sejumlah tuntutan kepada keluarga pelaku. Setelah mediasi, kedua keluarga sepakat mengadakan pertemuan sendiri. Hasil dari pertemuan itu nantinya akan disampaikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah.
"Hasil pertemuan kedua keluarga nanti akan dilaporkan kembali kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Dari situ baru akan diputuskan langkah atau sanksi apa yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Affan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Affan berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Alasannya, baik korban maupun pelaku masih anak-anak. Penyelesaian harus mengutamakan kepentingan terbaik untuk keduanya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Palembang. Semua pihak diminta lebih bijak dalam menggunakan gawai dan media sosial. Orang tua, guru, dan pemerintah harus meningkatkan pengawasan serta pendampingan terhadap anak-anak. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Penggunaan gawai dan media sosial harus lebih bijaksana. Orang tua, pendidik, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk mendampingi anak-anak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.
Affan mengakui kasus ini mendapat perhatian serius. Ini adalah kasus perundungan kedua yang mencuat di Palembang dalam waktu berdekatan.
Dinas Pendidikan sebenarnya sudah rutin melakukan sosialisasi pencegahan bullying di semua sekolah. Mereka bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang.
"Kami terus menyampaikan kepada sekolah-sekolah agar menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, saling peduli, dan saling menghargai. Mindset yang kami bangun adalah bullying merupakan musuh bersama sehingga harus dicegah bersama-sama," katanya.
Soal permintaan keluarga korban agar pelaku dikeluarkan dari sekolah, Affan menegaskan keputusan itu belum bisa diambil. Harus ada kajian dan tahapan sesuai aturan yang berlaku terlebih dahulu.
Ia memastikan korban dan pelaku akan mendapat pendampingan dari UPTD PPA. Jika nantinya pelaku harus pindah sekolah, Dinas Pendidikan tetap menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Anak tidak boleh putus sekolah. Kalau nanti memang ada keputusan untuk pindah sekolah, tentu akan kami dampingi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini kami masih menunggu hasil kesepakatan kedua keluarga dan perkembangan penanganan kasus ini," pungkasnya.
Kasus perundungan di SMPN 33 Palembang ini menjadi peringatan kedua dalam waktu singkat di kota tersebut. Meski sosialisasi pencegahan sudah rutin dilakukan, kejadian tetap terjadi. Proses penyelesaian kini bergantung pada kesepakatan kedua keluarga, sementara Dinas Pendidikan menunggu sebelum menjatuhkan sanksi. Pendampingan bagi korban dan pelaku sudah dijamin, termasuk hak pendidikan bagi pelaku jika harus pindah sekolah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Dinas Pendidikan Tunggu Hasil Mediasi Kasus Bullying SMPN 33
Buaya 1,5 Meter Dievakuasi dari Drainase Palu
Spanyol vs Belgia Perebutkan Tiket Semifinal Piala Dunia
Ronaldo Dibikot Rekan Setim?
Marc Marquez Tercepat di Practice MotoGP Jerman
Sony Luncurkan Tiga TV Bravia Baru dengan Teknologi True RGB
Veda Ega Pratama Tercepat di Latihan Moto3 Jerman
Mpok Atiek Bantah Dibuang ke Panti Jompo