Ditjen Gakkum Uji 7 Kasus Tambang Ilegal Rp857,55 Miliar
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 857,55 miliar. Pada unggahan Instagram @bakom.ri pada Kamis, 28 Mei 2026, juru bicara kementerian, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa penegakan hukum masih berlangsung di seluruh wilayah.
"Nah saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,"
Dwi Anggia menjelaskan bahwa dua aktivitas dianggap ilegal: penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tambang di luar wilayah IUP (WIUP). Kedua jenis ini menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini tersebar di beberapa daerah, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera hingga Kepulauan Maluku. Setiap wilayah menjadi fokus penindakan untuk memastikan sumber daya alam tidak disalahgunakan.
"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,"
Dengan penegakan hukum yang ketat, kementerian berharap setiap potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara adil, meningkatkan pendapatan negara dan melindungi lingkungan. Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait