Djaka Budhi Utama Dituduh Suap Import, KPK Baca Dakwaan

Fandi R. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Djaka Budhi Utama Dituduh Suap Import, KPK Baca Dakwaan

Gambar atau konten salah?

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, terjerat tuduhan suap importasi barang. Tuduhan tersebut muncul dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2024.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujarnya di kantor di Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026.

Purbaya menegaskan telah berkomunikasi dengan Djaka untuk mengonfirmasi apakah namanya memang terlibat. “Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa ia akan memberikan pendampingan hukum karena Djaka masih pegawai Kementerian Keuangan. “Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk. Kalau di luar negeri juga kan sama,” jelas Purbaya.

Menurutnya, belum tepat untuk menonaktifkan Djaka sebelum ada keputusan bersalah dari pengadilan. “Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” tambahnya.

Dalam surat dakwaan KPK, Djaka disebut sebagai salah satu pejabat DJBC yang bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan itu adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Surat dakwaan menyebutkan: “Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar,” tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Sebulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time. Dari sana, Orlando langsung menghubungi tingkat atas, yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi, para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah kepada pejabat DJBC tersebut. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando. Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura. Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti dugaan suap dalam proses impor barang di Indonesia. Djaka Budhi Utama, yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berada di bawah sorotan publik dan hukum. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menegaskan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Sementara itu, KPK menilai bahwa para terdakwa telah melakukan pelanggaran serius dengan memberikan uang dan fasilitas mewah kepada pejabat DJBC. Kasus ini masih dalam tahap awal, dan keputusan akhir akan ditentukan setelah proses pengadilan selesai.

Djaka Budhi UtamaKPKsuap importasiDJBCBlueray Cargouang suapPengadilan Negeri TipikorMenteri Keuangan

Komentar

Memuat komentar...