DJBC Catat 11.542 Penindakan, Amankan Rp 7,71 Triliun

Dewi M. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJBC Catat 11.542 Penindakan, Amankan Rp 7,71 Triliun

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga 15 Juni 2026, telah dilakukan 11.542 penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp 7,71 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI.

Djaka menyatakan, "Hingga Mei 2026 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun," dan menambahkan bahwa penindakan tersebut mencakup rokok ilegal, barang impor dan ekspor ilegal, serta narkotika.

Dalam sektor rokok ilegal, DJBC mencatat 6.880 penindakan dengan 865 juta batang sebagai barang bukti. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 terdapat 20.537 penindakan dengan 1,4 miliar batang.

Ekspor ilegal juga menjadi fokus, dengan 234 kasus penindakan hingga Mei 2026 dan nilai ekspor yang diamankan mencapai Rp 1,14 triliun. Sedangkan dalam penindakan narkotika, DJBC berhasil mengamankan 3,81 ton barang bukti.

Djaka menekankan bahwa capaian ini tidak terlepas dari sinergi pengawasan bersama aparat hukum lainnya, "Capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pengawasan bersama aparat pendekat hukum lainnya," ujarnya.

Secara keseluruhan, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam penindakan barang ilegal, menegaskan komitmen DJBC dalam menegakkan hukum dan melindungi pasar domestik.

DJBCpenindakan barang ilegalroks ilegalekspor ilegalnarkotikasinergi pengawasanaparat hukumnilai barang

Komentar

Memuat komentar...