DJBC Gagalkan Penyelundupan Emas Rp500 Miliar di Bandara S-H
Gambar atau konten salah?
Ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penindakan dimulai setelah masyarakat melaporkan rencana ekspor emas tanpa dokumen resmi pada 27 April 2026.
"Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, barang yang hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut akan diangkut menggunakan pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR. Dari pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai US$ 8.940.000, serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,26 kilogram senilai US$ 19.409.161,67.
"Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047," jelas Priyono.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan. Sebanyak empat pihak turut diamankan: HH, AH, HG, dan seorang warga negara asing asal India berinisial PB. Nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486.074.725.993,8.
"Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800," ujar Priyono.
Priyono menegaskan pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas akan terus diperketat. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5-10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5-15%.
Inspeksi ini menegaskan bahwa regulasi ekspor emas di Indonesia cukup ketat. Penegakan hukum yang cepat dan tepat sasaran membantu mencegah penyelundupan barang bernilai tinggi. Dengan tarif bea keluar yang jelas, negara dapat memantau aliran emas keluar dan mengurangi potensi kerugian akibat pelanggaran bea keluar. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 per Gram Hari Ini
Dolar AS Melemah Tipis ke Rp18.058
Menteri Keuangan: Rp 3 M Per Koperasi Cukup untuk Operasional
IHSG Naik Tipis Pagi Ini, Tren Bulanan Masih Tertekan
OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Bursa Mineral
ID FOOD Ekspor Perdana 102 Ton Udang Vaname ke AS
Berita Terbaru
Kebiasaan Makan Junk Food Sejak SD Bikin Remaja Buta Permanen
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Usai Balikkan Keadaan Lawan Inggris
Game Sepak Bola 4v4 dari Karakter Free Fire Hadir di Android
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 per Gram Hari Ini
2.149 Kasus DBD di Sumsel, 15 Orang Meninggal
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Arkana
Resep Tahu Telur Klasik Surabaya
