DJBC Siapkan Bebas Bea dan Pajak Gratis bagi Jemaah Haji
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji. Fasilitas ini dimaksudkan agar para jamaah dapat membawa barang pribadi tanpa beban biaya tambahan.
Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, pembebasan bea dan pajak berlaku untuk kiriman jemaah haji dengan nilai maksimal US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji. “Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh‑oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman,” jelas Cindhe dalam media briefing virtual pada Kamis, 16 April 2026.
Setiap kiriman dibagi menjadi dua kali pengiriman, masing-masing tidak lebih dari US$ 1.500. Bila ketentuan ini dipenuhi, bea masuk dan pajak impor—termasuk PPh dan PPN—dikecualikan. “Jika nilai barang kiriman melebihi US$ 1.500 per pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Jika nilai kiriman lebih tinggi atau frekuensinya lebih banyak, bea masuk 7,5% dan PPN 11% akan dipungut. “Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%,” jelas Cindhe.
DJBC juga menetapkan batasan ukuran kemasan barang kiriman: panjang maksimal 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Batasan ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan menjadi lebih mudah.
Periode pengiriman dimulai paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama dan berakhir 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. “Jadi kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir,” tambah Cindhe.
Selain kiriman, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Untuk jemaah haji reguler tidak ada batasan nilai, sedangkan bagi jemaah haji khusus nilai maksimalnya US$ 2.500. “Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan,” jelas Cindhe.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. “Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak,” ujarnya. Jemaah non‑kuota atau yang sering disebut haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
Dengan aturan ini, para jemaah haji dapat merencanakan pengiriman barang pribadi dengan lebih jelas, menghindari beban biaya tambahan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi bea dan cukai yang berlaku. Fasilitas ini menandai upaya pemerintah untuk mempermudah proses kepabeanan bagi jamaah yang menjalankan ibadah haji.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
