DJBC Tak Izinkan Jemaah Haji Bawa Uang > Rp100 Juta Pusat

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
DJBC Tak Izinkan Jemaah Haji Bawa Uang > Rp100 Juta Pusat

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan jemaah haji agar tidak membawa uang tunai berlebih saat berangkat ke Tanah Suci. Menurut DJBC, jemaah tidak disarankan membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta. Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa membawa uang tunai lebih dari jumlah tersebut atau setara dalam mata uang asing harus dilaporkan dan diisi formulir pembawaan uang tunai.

Peraturan Bank Indonesia (BI) mengatur pengendalian peredaran uang, sehingga BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mendapat laporan dari Bea Cukai. “Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Cindhe dalam briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji pada 16 April 2026. Ia menambahkan, “Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai.”

Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jemaah diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan aman. Jemaah dianjurkan membawa bekal halal yang cukup untuk kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Selain itu, jemaah juga disarankan tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Alternatif yang lebih aman adalah membawa kartu ATM dengan logo jaringan internasional, baik Visa maupun Mastercard, bagi yang memilikinya. Uang elektronik dianggap lebih aman dibandingkan membawa uang tunai berlebih.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup jemaah haji 2026. BPKH menyiapkan banknotes sebesar SAR 152.490.000 yang akan disalurkan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jemaah haji akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta, dibagi dalam pecahan:

  • SAR 500 (1 lembar)
  • SAR 100 (2 lembar)
  • SAR 50 (1 lembar)

Uang saku ini diberikan sebagai bekal operasional jemaah haji selama berada di Tanah Suci, mencakup kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun pembayaran denda (dam haji).

Dengan adanya pedoman ini, jemaah haji diharapkan dapat menyesuaikan persiapan keuangan mereka, mematuhi peraturan peredaran uang, dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh BPKH. Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran ibadah haji bagi semua peserta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukaijemaah hajiuang tunaiBank IndonesiaBPKHRiyal Arab Saudikartu ATM

Komentar

Memuat komentar...