DJBC Tangkap 6,5 Juta Rokok Ilegal di Banyuwangi!

Arif S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
DJBC Tangkap 6,5 Juta Rokok Ilegal di Banyuwangi!

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 10.027.492.600 dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 5.061.589.360.

Menurut Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai. Mereka membawa rokok tersebut menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali.

Awalnya, masyarakat memberi tahu adanya pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melewati Pelabuhan Ketapang dan diperkirakan akan diedarkan di Banyuwangi sebelum menyeberang menuju Pulau Bali sekitar pukul 06.30 WIB pada 15 Januari 2026. Petugas segera melakukan penyisiran, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly, untuk menelusuri kendaraan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Pukul 08.40 WIB, petugas menemukan truk yang sedang berhenti beristirahat di SPBU Farly. Mereka mendekat, memperkenalkan diri kepada ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41), lalu memeriksa muatan kendaraan. Setelah dipastikan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan rokok ilegal berasal dari Saudara H di Madura, dengan penerimanya Saudara I dan Saudara A di Bali. “Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam DPO,” ucap Latif Helmi.

Penyidik DJBC Banyuwangi melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap empat tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” imbuh Latif Helmi.

Insiden ini menegaskan upaya DJBC dalam menegakkan hukum cukai dan melindungi keuangan negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang cepat dan terkoordinasi antara petugas lapangan, penyidik, dan kejaksaan menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi barang ilegal ini.

Direktorat Jenderal Bea dan CukaiRokok IlegalBanyuwangiTrukPelabuhan KetapangPajak CukaiPenegakan Hukum

Komentar

Memuat komentar...