DJBC Terbuka: Penerimaan Beban Ekspor Emas Masih Minim
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui penerimaan negara dari bea keluar atau pajak ekspor masih sangat minim. Pemerintah menargetkan bea keluar mencapai Rp 3 triliun.
Selasa, 28 April 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan: "Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini dengan bea keluar emas yang sudah diberlakukan sejak Desember 2025 Sepertinya mungkin kita masih berharap banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas. Kita berharap bahwa dari ekspor emas tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa yang ditargetkan,"
"Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produsen dalam negeri dalam hal ini dijual kepada Aneka Tambang,"
Pihak DJBC masih berharap kontribusi lebih besar dari para eksportir. Pihaknya tetap memberikan fasilitas ekspor bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi, namun menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik ekspor ilegal emas.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
"Kegiatan ini akan terus dicari, akan dicari sampai dengan ke ujungnya. Apakah kedepannya akan memungkinkan sampai dengan kepada TPPU ataupun siapa pengambil manfaat terhadap kegiatan ini,"
DJBC menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan sampai ke ujungnya, termasuk penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau siapa pengambil manfaat kegiatan ini.
Sebagai informasi, DJBC menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi.
Penghentian ekspor ilegal emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram senilai Rp 502 miliar menunjukkan komitmen DJBC dalam menegakkan regulasi.
Target bea keluar mencapai Rp 3 triliun mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak ekspor emas.
Dari fakta ini, terlihat bahwa penerimaan bea keluar masih jauh dari target, dan pemerintah menekankan pentingnya partisipasi eksportir serta penegakan hukum. Penegakan hukum yang ketat dan tarif yang jelas menjadi upaya untuk meningkatkan kontribusi pajak ekspor emas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait