DJP Bebaskan PPN Jual‑Beli Hewan Kurban, Syarat Sertifikat
Gambar atau konten salah?
Rabu, 27 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa transaksi jual‑beli hewan kurban tidak dikenai pajak. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi DJP.
Pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa jual‑beli ternak seperti sapi, kambing, dan domba akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. DJP menegaskan bahwa impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban mendapatkan PPN Dibebaskan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, hewan ternak harus memenuhi beberapa kriteria. Hewan harus sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara dua hingga empat tahun, serta bebas dari cacat genetik maupun fisik.
"Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik," kata DJP dalam keterangan Instagram.
Lebih lanjut, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat. Untuk transaksi dalam negeri, diperlukan Sertifikat Veteriner resmi. Sedangkan untuk impor, harus ada sertifikat kesehatan dan asal ternak yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.
"Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor," tegaskan DJP.
Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan PPN Dibebaskan hanya berlaku bila hewan ternak memenuhi syarat kesehatan, umur, dan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kepastian bagi peternak dan importir mengenai kewajiban pajak saat menyiapkan kurban menjelang Idul Adha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
