DJP Blokir Rekening 84 WP, Total Tunggakan Rp 330,6 Miliar

Ayu W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
DJP Blokir Rekening 84 WP, Total Tunggakan Rp 330,6 Miliar

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 84 Wajib Pajak (WP) dengan tujuan menagih tunggakan pajak. Nilai total tunggakan mencapai Rp 330.664.197.474.

Operasi blokir ini dilaksanakan di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Tanggal pelaksanaan berlangsung dari 18 Mei 2026 hingga 22 Mei 2026. Blokir tersebut menargetkan rekening WP yang tersebar di 15 bank, meliputi bank milik negara maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,”

Menurut pernyataan resmi, tindakan pemblokiran ini dianggap sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,”

Blokir rekening dijalankan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2000. Proses ini merupakan tahap awal dalam penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,”

Blokir rekening ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia bersifat tegas dan konsisten, sehingga dapat menurunkan angka tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

Pemblokiran rekeningtunggakan pajakDirektorat Jenderal PajakKanwil DJP Bantenpenagihan pajakbank milik negarabank swasta nasional

Komentar

Memuat komentar...