DJP Blokir Rekening 84 WP, Tunggakan Rp330,6 Miliar

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
DJP Blokir Rekening 84 WP, Tunggakan Rp330,6 Miliar

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) pada akhir bulan Mei 2026. Aksi ini bertujuan menagih tunggakan pajak senilai Rp 330.664.197.474.

Blokir dilakukan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Proses berlangsung antara tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Akun yang diblokir tersebar di 15 bank, termasuk bank milik negara dan bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Kanwil DJP Banten menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan komitmen untuk menegakkan hukum perpajakan. “Tindakan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara dan mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan ini adalah langkah nyata memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.

Blokir didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir oleh Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2000. Proses ini merupakan tahap awal penagihan aktif sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Seluruh wajib pajak diimbau segera melunasi tunggakan agar terhindar dari tindakan penagihan lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pembatasan bepergian ke luar negeri. “Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” tambahnya.

Dengan blokir ini, DJP menegaskan bahwa penagihan aktif tetap menjadi alat penting dalam menjaga penerimaan negara dan memotivasi WP untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak.

blokir rekeningtunggakan pajakDirektorat Jenderal PajakKantor Wilayah BantenUndang‑Undang Nomor 19 Tahun 1997penyitaan asetkewajiban perpajakan

Komentar

Memuat komentar...