DJP Blokir Rekening 84 WP, Tunggakan Rp330,6 Miliar
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) pada akhir bulan Mei 2026. Aksi ini bertujuan menagih tunggakan pajak senilai Rp 330.664.197.474.
Blokir dilakukan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Proses berlangsung antara tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Akun yang diblokir tersebar di 15 bank, termasuk bank milik negara dan bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.
Kanwil DJP Banten menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan komitmen untuk menegakkan hukum perpajakan. “Tindakan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara dan mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP,” ujarnya. Menurutnya, kegiatan ini adalah langkah nyata memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.
Blokir didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir oleh Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2000. Proses ini merupakan tahap awal penagihan aktif sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Seluruh wajib pajak diimbau segera melunasi tunggakan agar terhindar dari tindakan penagihan lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pembatasan bepergian ke luar negeri. “Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” tambahnya.
Dengan blokir ini, DJP menegaskan bahwa penagihan aktif tetap menjadi alat penting dalam menjaga penerimaan negara dan memotivasi WP untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
