DJP Perketat Pengawasan: Lapangan dan Teknologi
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan baru untuk memperketat pengawasan terhadap wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang membahas pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam aturan tersebut, DJP menggunakan dua cara utama untuk mengumpulkan data ekonomi. Tujuannya jelas: mendorong wajib pajak agar lebih patuh. Dua pendekatan itu adalah metode lapangan dan non-lapangan.
Metode lapangan dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat tinggal, tempat usaha, atau lokasi kerja wajib pajak. Petugas juga bisa mendatangi pihak-pihak terkait. Semua ini untuk menemukan subjek dan objek pajak yang mungkin belum terdata.
Sebaliknya, metode non-lapangan tidak memerlukan kunjungan fisik. DJP memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang sudah ada. Data dikumpulkan dari jarak jauh tanpa harus bertatap muka.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan lewat pengumpulan data ekonomi di area kerja masing-masing. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data dan memperkuat penguasaan wilayah. Semua pegawai DJP bisa terlibat dalam proses ini, baik melalui pengumpulan data lapangan maupun non-lapangan.
Untuk pengawasan konvensional, DJP masih melibatkan berbagai pihak. Caranya beragam: visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, hingga membangun jejaring informasi lewat Bintara Pembina Desa atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Sementara itu, pengawasan berbasis teknologi memanfaatkan alat-alat modern. Remote sensing atau sistem penginderaan jauh digunakan untuk memantau dari atas. Web scraping dipakai untuk mengambil data dari situs-situs tertentu. Informasi dari berbagai media juga dimanfaatkan.
DJP juga menerapkan pendekatan ilmiah. Ini mencakup penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan. Ada pula taxation partnership yang melibatkan kerja sama dengan pihak lain.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua kegiatan pengawasan dimulai dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah ini penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan terukur.
Singkatnya, DJP kini punya dua jalur pengawasan sekaligus: turun langsung ke lapangan dan memanfaatkan teknologi dari jarak jauh. Keduanya diharapkan saling melengkapi untuk memperluas basis data pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait