DKI Jakarta Bebas PKB & BBNKB Mobil Listrik Semua Warga
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan insentif baru bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini menurunkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil berbasis baterai.
Inisiatif ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang khusus membahas insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Surat tersebut menegaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB akan tetap diberlakukan bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, “Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya pada keterangan tertulis, Selasa (05 Mei 2026).
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung ekosistem kendaraan energi terbarukan, tetapi juga mendorong warga Jakarta menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Ia menekankan pentingnya transisi energi bersih di kota metropolitan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menghapus aturan ganjil‑genap untuk kendaraan listrik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, “Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.”
Syafrin menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Strategi ini didukung oleh peningkatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Dengan langkah ini, DKI Jakarta menegaskan komitmennya terhadap mobilitas berkelanjutan dan pengurangan emisi. Kebijakan ini diharapkan mempercepat adopsi kendaraan listrik di kota, membuat transportasi lebih bersih dan lebih efisien bagi semua warga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
