DMO 49% Berhasil Jaga Harga Minyakita di Pasar Indonesia
Gambar atau konten salah?
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menegaskan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35% yang dilaksanakan melalui Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan berperan penting dalam menjaga harga minyak goreng rakyat di pasar.
Menurut data yang dirilis, rata‑rata harga nasional Minyakita pada 10 April 2026 tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang berada di Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan DMO mulai berlaku.
Penurunan ini menunjukkan efektivitas penerapan kebijakan distribusi DMO, yang bertujuan menyalurkan produk minyak goreng sawit kemasan secara merata di seluruh wilayah. Dengan melibatkan BUMN Pangan, pemerintah dapat mengontrol volume distribusi dan mencegah kelangkaan di pasar rakyat.
"Budi mengatakan, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026."
Menurutnya, realisasi ini melampaui ketentuan minimum sebesar 35% berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49% menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16 April 2026).
Budi menjelaskan, ketentuan 35% merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi saat ini. Namun, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
Pemerintah telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Budi menegaskan, Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor. Ia juga menyebut, Minyakita bukan indikator tunggal harga dan pasokan minyak goreng. Selain itu, ketersediaan Minyakita juga tergantung pada DMO.
Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," imbuhnya.
Sanksi Produsen & Distributor Nakal. Budi mengatakan, Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memperketat pengawasan distribusi Minyakita untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan harga di tingkat konsumen.
Adapun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, pemerintah telah memberikan sanksi terhadap delapan produsen dan eksportir non-produsen perusahaan minyak goreng yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tegas Mendag Busan.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual MINYAKITA di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan, mengatakan kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi aman dan harga relatif terkendali. Bahkan sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET Rp 15.700 per liter.
Namun demikian, pemerintah masih mencermati adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan harga lebih dari 10% di atas HET.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan harga minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.
Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur distribusi BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," imbuh Iqbal.
Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng, sekaligus menegakkan regulasi bagi pelaku usaha. Dengan penegakan DMO dan DPO, serta pengawasan ketat, pasar dapat tetap terjaga tanpa lonjakan harga yang merugikan konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
