Dony Oskaria Tegur PTPN atas Kriminalisasi Kakek Mujiran

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Dony Oskaria Tegur PTPN atas Kriminalisasi Kakek Mujiran

Gambar atau konten salah?

Dony Oskaria, kepala Badan Pengaturan BUMN dan Chief Operating Officer Danantara, menegaskan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara setelah munculnya kasus kriminalisasi terhadap seorang warga Lampung.

Kasus tersebut muncul ketika Kakek Mujiran diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN. Langkah tersebut menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.

Dony menyatakan bahwa penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa BUMN harus beroperasi dengan prinsip keadilan dan empati.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24 Mei 2023).

Ia menegaskan kembali bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat. Tidak ada ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan atau memperlakukan rakyat secara tidak adil.

BP BUMN dan Danantara segera mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN. Instruksi pertama menuntut penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Instruksi kedua menuntut pemberian bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. PTPN juga diwajibkan merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Instruksi ketiga menegaskan bahwa BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif selalu dikedepankan.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony tegas.

Kasus ini menyoroti pentingnya BUMN memperhatikan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Langkah-langkah yang diambil menunjukkan komitmen BUMN untuk memperbaiki kesalahan dan memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

Dony OskariaBadan Pengaturan BUMNPT Perkebunan NusantaraKakek MujiranKriminalisasiHak Asasi ManusiaBantuan Sosial

Komentar

Memuat komentar...