DPR Usul Gaji Guru PPPK Dibayar APBN

Lia N. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPR Usul Gaji Guru PPPK Dibayar APBN

Gambar atau konten salah?

Komisi II DPR mengajukan usulan agar gaji guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap rencana penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diproyeksikan turun drastis dari sekitar Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa penurunan TKD ini bisa berdampak serius pada kemampuan keuangan pemerintah daerah. Daerah-daerah akan kesulitan membayar belanja pegawai, terutama gaji para guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Saat ini, pembiayaan untuk pegawai tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ucapnya, dikutip dari laman DPR, Selasa 07 Juli 2026.

Mencegah Dampak Efisiensi pada Pelayanan Publik

Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu. Kesepakatan tersebut adalah untuk mengusulkan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu, dibiayai dari APBN. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dari efisiensi TKD terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.

"Sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ucapnya.

Kekhawatiran utama adalah bahwa efisiensi anggaran di daerah bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para guru PPPK. DPR tidak ingin hal itu terjadi. "Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," sambungnya.

"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu, tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," tegas Aria Bima.

Tindak Lanjut Usulan dan Koordinasi Antar Kementerian

Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, Kementerian Dalam Negeri diminta untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya jaminan pembiayaan gaji para aparatur negara dari pemerintah pusat.

"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," sambung Aria Bima.

Sebelumnya, pada Senin 08 Juni 2026, Komisi II DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini sudah mendorong agar pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes) ditanggung oleh APBN. Isu ini muncul dalam pembahasan mengenai tenaga honorer dan PPPK.

Anggota Komisi II DPR, Bahtra Banong, setelah rapat tersebut menyampaikan harapannya. Menurutnya, usulan agar gaji guru PPPK di daerah dibayar oleh pemerintah pusat bisa meringankan beban fiskal pemerintah daerah. "Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 07 Juli 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah yang sudah menyampaikan keluhan. Mereka merasa kemampuan fiskalnya terbatas untuk membiayai guru PPPK. Para pemda berharap dana TKD pada tahun 2027 bisa dinaikkan dari tahun sebelumnya agar kapasitas fiskal daerah ikut meningkat. "Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ucapnya.

Klaim Berbeda dari Ketua Banggar

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2027 sebenarnya tidak mengalami penurunan. Berdasarkan pembahasan di Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan sekitar 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur," kata Said.

Kepastian mengenai besaran TKD yang sesungguhnya akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut akan disampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang tentang APBN pada 16 Agustus 2026 mendatang.

Perbedaan pandangan antara Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR mengenai proyeksi TKD ini menunjukkan adanya dinamika dalam perencanaan keuangan negara. Di satu sisi, ada kekhawatiran akan berkurangnya dana yang diterima daerah, sementara di sisi lain ada keyakinan bahwa secara postur anggaran, dana tersebut justru meningkat. Yang jelas, nasib pembiayaan gaji guru PPPK masih akan menjadi bahan perdebatan hingga angka pasti APBN 2027 ditetapkan.

gaji guru PPPKAPBNTKDAPBDDPRefisiensi anggaranpelayanan publik

Komentar

Memuat komentar...