NTT: Wajib Pajak Lunak, Baru Bisa Beli BBM Subsidi
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan aturan baru yang cukup ketat. Mulai sekarang, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak akan bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah NTT.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa aturan ini sudah pasti berjalan. Tujuannya jelas: memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah pusat benar-benar sampai ke tangan orang yang tepat. Bukan untuk dipakai oleh mereka yang tidak berhak.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Melki menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Selama ini, pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Jadi, siapa saja yang masih boleh membeli BBM Pertalite dan Solar subsidi di NTT? Hanya kendaraan dengan pelat NTT berkode DH, EB, dan ED. Syaratnya, kendaraan-kendaraan tersebut sudah melunasi pajak kendaraan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak bisa mendapatkan BBM subsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.
Kebijakan ini pada dasarnya adalah upaya untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Dengan aturan ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi keluhan tentang BBM subsidi yang cepat habis karena dipakai oleh kendaraan dari luar daerah atau kendaraan yang pemiliknya tidak taat membayar pajak. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa subsidi yang seharusnya untuk rakyat, benar-benar dinikmati oleh rakyat yang memenuhi kewajibannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bandara Husein Siap Layani Singapura-Malaysia
19 Kecamatan di Bandung Rawan Kekeringan pada 2026
Damkar Sumedang, Ucapkan Ultah Pakai Gas
Wali Kota Bandung Ancam Pecat ASN Pemain Judi Online
KBB Sambut Reaktivasi Bandara Husein 2026
Rustika Herlambang Raih Doktor, Algoritma Kini Jadi Aktor Baru Agenda Publik
Berita Terbaru
NTT: Wajib Pajak Lunak, Baru Bisa Beli BBM Subsidi
Keluarga Surabaya Ngotot Tak Mau Pindah, Tagih Rp60 Juta
81 BPR dan BPRS Disetujui Merger Jadi 24 Bank
Toga Wisuda UMM Ditarik, Mirip Kostum Bantengan
470 Personel TNI-Polri Amankan Pengesahan PSHT di Magetan
IRRA 2026 Targetkan 100 Peserta, Jarak Tempuh Capai 550 Km
Bruno Fernandes Sesali Langkah Portugal Terhenti
